AMANAHSULTRA.COM : KONSEL – Dua pengedar Narkoba Jenis Sabu yakni Ardan alias Indro (27) dan Robi Banwula (33) barusan ini berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel).
Pelaku ini ditangkap di Desa Harodopi, Kecamatan Benua, dan di Desa Watumokala, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konsel, Minggu (14/7/2019) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kemudian dari tangan pelaku pihak Polres Konsel berhasil mengamankan barang haram sabu tersebut seberat 0,67 gram.
” Penangkapan oleh kedua pengedar ini bermula dari laporan masyarkat bahwa diwilayah itu akan ada transaksi narkoba jenis sabu. Setelah medengar informasi itu kami pun langsung melakukan penagkapan terhadap kedua pelaku ini, “ungkap Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Muhammad Salman, Senin (15/7/2019).

Selain itu berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari salah seorang rekannya yakni Candra yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
” Jadi sabu ini diperoleh dari salah seorang DPO narkoba sebanyak 2 gram, dimana paket ini mereka pisah-pisahkan menjadi berapa bungkus untuk kemudian siap di edarkan, “jelas Salman.
Adapun Barang Bukti (BB) yang disita dari kedua tersangka ini yakni, 2 sachet shabu berat bruto 0,67 gram, 2 unit Handphone Nokia dan merk Hammer warna hitam, 1 buah korek gas, 1 buah pipet warna putih, serta 1 buah tuperware berwarna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat pasal 132 ayat 1 jo 114 ayat 1 subsidair ayat 1 dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Laporan : Ifal Chandra