AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Pasca banjir yang melanda Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan Kabupaten Konawe pada Juni 2019 lalu, kerugian perbankan mencapai Rp39 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan data yang dihimpun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sutra).
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Amiruddin Muhidu selaku Kepala Sub.Bagian Pengawasan Bank, OJK Sultra, saat ditemui AmanahSultra.com, Senin (15/7/2019).
” Jika dilihat angkanya total kerugian mencapai Rp39 miliar untuk Sultra. Yah lumayan juga sih, “ujarnya
Lebih lanjut Amiruddin Muhidin mengatakan bahwa hal itu disebabkan usaha para debitur yang modalnya dari pinjaman kredit bank ikut menjadi korban banjir. Sehingga berpotensi menyebabkan kredit macet atau telat bayar.
“Jadi jumlah yang sudah disampaikan laporannya yang masuk hingga saat ini, ada 13 bank, dan yang satu adalah Asuransi, “ujarnya.
Meski begitu, OJK Provinsi Sultra kini telah menerbitkan kebijakan menetapkan beberapa Kabupaten di Sultra yang terdampak banjir untuk mendapatkan kelonggaran terhadap kredit perbankan.
Kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit dan pemberian kredit baru perbankan diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana alam di Kabupaten Konut dan Kabupaten Konawe di Provinsi Sultra.
“Jadi teknis pelaksanaanya akan dilihat langsung oleh pihak bank, dan akan meniliti kembali mengenai kemampuan membayar debitur-debitur yang terdampak banjir”, ungkapnya
Selain itu, salah satu kebijakan dari OJK kata Amiruddin adalah pada saat debitur bermasalah dikarenakan kondisi pasca banjir, perbankkan bisa diberikan relaksasi agar tidak langsung menerapkan ketentuan mengenai kewajiban pembentukan cadangan kerugian.
“Nah, itu adalah salah satu kebijakan yang OJK keluarkan terkait debitur yang bermasalah pasca banjir bulan juni kemarin. Perbankkan bisa diberikan relaksasi supaya tidak langsung menerapkan ketentuan mengenai kewajiban pembentukan cadangan kerugian, “ucapnya
Laporan : Yusuf
Editor : Ifal Chandra