AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Kepala Kepolisian Sektor Baruga, AKP Sri Endang mengatakan pelaku penganiaya seorang security disalah satu perusahaan di Kota Kendari berinisial S (26) kini telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.
Saat dititipkan, S yang merupakan warga Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi ini juga ditemani satu rekan pelaku lainnya berinisial L (19) untuk memuluskan niat S.
“Saat ini kita masih merampungkan berkas perkara keduanya. Keduanya juga tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kami, “jelas AKP Sri pada Amanahsultra.com melalui Via Selulernya, Jum’at (05/07/2019).
Selain itu Kapolsek Baruga ini menjelaskan bahwa, kedua pelaku memiliki peran yang bereda-beda. S berperan sebagai eksekutor dengan menusuk leher sebelah kiri korban, sementara L berperan pengendara motor yang mengantar pelaku ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Untuk pelimpahan tahap II belum dilakukan. Berkasnya masih diteliti oleh jaksa, “ucap Sri.
Lebih lanjut AKP Sri Endang membeberkan kedua pelaku diancam dengan hukuman pidana yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.
Dimana pelaku utama yakni S diganjar dengan pasal 353 ayat 1 dan 2 sub pasal 351 ayat 2 jo pasal 56 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
“Kalau yang satu ini (L) inikan perannya hanya turut serta. Dia tidak tau apa-apa. Jelas ancamannya lebih ringan dari pelaku utamanya (S), “terang kapolsek.
Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, IS yang merupakan seorang security salah satu perusahaan yang mengalami penganiayaan dengan luka tikam Senjata tajam (Sajam) pada bagian leher sebelah kiri.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu 23 Juni 2019 sekitar pukul 20.30 Wita, di Jalan Ade Irma Nasution, Lorong Pombowulekoa, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Laporan : Rajap
Editor : Ifal Chandra