AMANAHSULTRA.ID : KOLAKA – Kejakasaan Negeri (Kejari) Kolaka, baru-baru ini resmi menetapakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kolaka sebagai tersangka kasus korupsi.
Tak main-main, dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada dana rutin di sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2019 dan 2020 ini, merugikan negara Rp3,3 Miliar.
Hal tersebut dikatakan oleh Kajari Kolaka, Indawan Kusnadi, SH,.MH dalam Konferensi Persnya, Selasa (2/3/2021).

“Selain MT kami juga menetapkan M yang tidak lain merupakan bendahara rutin DPRD Kolaka sebagai tersangka dalam kasus ini, “ungkapnya
Indawan bilang, kedua tersangka ini diduga telah melakukan mark up dan pembayaran fiktif menggunakan dana rutin DPRD Kolaka.
“Untuk tersangka MT iji telah melakukan pengembalian uang negara senilai Rp41 juta lebih, “ujarnya
Menyoal tindak lanjut hukuman penahanan oleh kedua tersangka ini, Kajari Kolaka menyerahkan sepenuhnya ke Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus).
“Terkait penahanan keduanya, kami serahkan ke KasiPidsus, “pungkasnya
Penulis : Falonk