AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) bakal digelar esok hari, Rabu (3/3/2021).
Sidang tersebut rencananya akan diagendakan dengan materi pembuktian dan pemeriksaan saksi dan ahli dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan nomor 3 Muh Endang SA – Wahyu Ade Pratama Imran (Ewako).
Kuasa Hukum Ewako, Ibrahim Tane,SH,.MH mengaku sangat siap untuk mengikuti sidang lanjutan atas gugatan sengketa hasil Pilkada Konsel 9 Desember 2020 lalu.
Dihadapan Majelis Hakim MK pada sidang besok Kata Ibrahmi Tane, pihaknya bakal mengajukan 83 bukti, 3 orang saksi dan 1 saksi ahli.
“Insha Allah kami sudah siap untuk mengikuti dan membuktikan dan memberikan kesaksian atas gugatan yang kami ajukan di MK, “tulis Ibrahim Tane melalui pesan WhatsApp, Selasa (02/03/2021).
Selain itu menurut Ibrahim Tane, delik aduan yang dimohonkan kepada majelis hakim MK akan dibuktikan bahwa ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Konsel, baik itu dari penyelenggara saat pemilihan ataupun dari Petahana Bupati Konsel.
“Jadi sesuai permintaan majelis hakim MK, kami dari kuasa hukum penggugat telah mengajukan 83 bukti dan orang saksi serta 1 saksi ahli. Harapan kami tentunya, petitum yang kami ajukan dapat diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim, “jelasnya
Ditempat berbeda, Koordinator saksi Paslon Ewako Muh Fitra Ridha mengakui, jika saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan di MK, telah siap dan akan menyampaikan apa yang dilihat dan disaksikan dalam Pilkada Konsel serta tak luput juga para saksi akan memaparkan adanya bukti-bukti pelanggaran.
“Nah untuk saksi besok sudah siap untuk memberikan keterangan saat diminta oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan besok, tanggal 3 Maret 2021, “bebernya
Seperti diketahui Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan 9 Desember 2020, oleh KPU Konawe Selatan (Konsel) telah menetapkan pasangan calon H Surunuddin Dangga – Rasyid sebagai peraih suara terbanyak melalui sidang pleno rekapitulasi perolehan suara pada tanggal 16 Desember lalu.
Dimana, atas penetapan perolehan suara terbanyak tersebut, Paslon Muh Endang SA – Wahyu Ade Pratama Imran menolak hasil itu dan melakukan gugatan pada hasil Pilkada di MK RI.
Yang mana, sidang ini akan terus berlangsung hingga diputus oleh majelis hakim sekitar tanggal 19 -24 Maret 2021 mendatang, sesuai dengan jadwal Majelis hakim MK RI.
Penulis : Falonk