AMANAHSULTRA.COM : KONSEL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah menerapkan pelayanan berbasis Online System Submission (OSS) sejak pertengahan tahun 2018 lalu.
Namun begitu masih banyak pula pelaku usaha yang menggunakan sistem manual dalam mengurus izin usahanya.
Hal tersebut di karenakan beberapa alasan, seperti pada persyaratan pengajuan perkreditan di perbankan yang masih memerlukan bentuk fisik dari izin usahanya, serta beberapa instansi yang belum menerima OSS ini sebagai persyaratan.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konsel, Hidayatullah, saat ditemui AmanahSultra.com, Kamis (7/11/2019).
Kata Hidayatullah, hingga saat ini para pelaku usaha ada yang melakukan pengurusan izin melalui OSS, dan ada pula yang masih mengurus secara manual.
“Beberapa pelaku usaha sudah banyak yang melakukan pengurusan perizinan lewat OSS tersebut sejak di launching pertengahan 2018 lalu, ada sekitar 130 pelaku usaha, namun masih banyak juga yang lewat manual, “ungkapnya
Selain itu ia mengatakan bahwa, seharusnya pelaku usaha melakukan pengurusan lewat OSS karena lebih mudah, tidak perlu mengantri dan tidak perlu datang ke kantor, serta lebih cepat prosesnya. Namun pihaknya juga tidak bisa menolak bagi mereka yang masih melakukan pengurusan lewat manual.
“Sebenarnya untuk para pelaku usaha ini lebih bagus mereka melakukan pengurusan perizinan lewat OSS, karena selain mudah yang penting ada KTP, akta hukum perusahaan dan NPWP, pelayanannya juga cepat, dan tidak perlu lagi mengantri atau harus datang disini. Tapi jika ada yang masih melakukan pengurusan lewat manual tetap kita layani, “ujarnya
Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Konsel ini menunuturkan, kelebihan dari OSS ini adalah terintegrasi secara nasional, terintegrasi dengan KTP elektronik, terintegrasi dengan pajak dan BPJS (baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan). Begitu juga terintegrasi langsung dengan sistem Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Kementerian Keuangan.
Bahkan untuk pelaku usaha sendiri harus taat dan tertib dalam membayar pajak, baik itu IMB maupun pajak perizinan lainnya. Hal itu sebagai syarat dalam OSS untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Intinya dengan penerapan OSS ini, kita dapat memiliki NSPK yang seragam. NSPK itu adalah Nomor Standar Prosedur dan Kriteria. Jadi seluruh Indonesia sama yang di terbitkan. Adapun kendala dari OSS ini karena masih versi 1 dan masih perlu pengembangan. Selain itu mindset kita (pelaku usaha), mereka lebih baik pengurusan yang manual, “pungkasnya
Laporan : Agus Muhaimin
Editor : Ifal Chandra