AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan pada bulan April-Mei 2019, dilapangan apel Mapolda Sultra, Senin (27/5/2019).
Dimana pemusnahan barang bukti kali ini sebanyak 1.396 Gram, terdiri dari tujuh orang tersangka dan lima laporan polisi.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Satria Adhy Permana, S.I.K. dari tujuh tersangka tersebut semuanya mempunyai peran masing-masing sebagai kurir, bandar dan pengedar.
“Demikian pula jaringan para tersangka, jaringan antar provinsi (makassar) dan ada jaringan lapas,” ungkapnya saat press release, Senin (27/05/2019)
Kepada semua stakeholder yang turut hadir diminta agar berpartisipasi dan kerjasmanya dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dan masyarakat Sultra dari bahaya narkoba.
“Menghimbau kepada para tersangka agar tidak mengulangi lagi perbuatannya yaitu menyalahgunakan narkoba,” pungkas Kombes Pol Satria Adhy Permana
Laporan : Aryani
Editor : Ifal Chandra