AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Agendanya tuntutan dari JPU,” kata pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Agenda sidang sendiri dijadwalkan mulai pada pukul 08.30 WIB. Desmihardi berharap dalam mengajukan tuntutan terhadap kliennya, pihak JPU dapat menuntut berdasarkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan.
“Tidak memaksakan bahwa kebohongan Ibu Ratna yang bersifat pribadi itu menjadi suatu tindak pidana, apalagi sampai berpendapat bahwa akibat bohongnya ibu Ratna itu telah terjadi keonaran di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.
Tidak hanya itu, dia juga memandang apa yang menjadi unsur pokok dari delik pidana yang didakwa JPU kepada Ratna mengenai keonaran di masyarakat, rupanya tidak terbukti selama sidang dilaksanakan.
“Kalau kami memandang apa yang menjadi unsur pokok dari delik pidana yang didakwakan JPU ke bu Ratna tentang adanya keonaran tidak terbukti di persidangan,”beber Desmihardi
Untuk diketahui dalam kasus ini Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU dengan dua dakwaan. Pertama, Ratna didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian yang Kedua, Ratna juga didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan : Tri Mahmudi
Editor : Ifal Chandra