AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jangka waktu dua bulan, periode Oktober hingga November 2019.
Pemusnahan barang bukti sabu kali ini sebanyak 1.338,29 gram dan pil Ekstasi sebanyak 5,72 gram, terdiri dari tiga orang tersangka dari tiga laporan polisi.
Barang laknat tersebut dilakukan dengan metode dihancurkan, caranya dicampur air kemudian di blender hingga menjadi larut. Kemudian larutan tersebut dibuang ke lubang galian yang telah disiapkan.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Satria Adhy Permana mengatakan, jika dihitung selama tahun 2019 pihaknya telah berhasil mengungkap narkotika jenis sabu sebesar 18,895 gram. Ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sultra khususnya Ditresnarkoba dalam upaya pemberantasan narkoba di Sultra ini.
“Ini adalah bentuk kerja keras kami selama ini untuk membantu pemberantasan peredaran narkoba di Sultra. Kami juga mengajak stakeholder untuk bersama-sama memerangi beredaran gelap narkoba ini, “ucap Satria, Kamis (28/11/2019).
Sehingga, Kata Satria, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengindari yang namanya narkoba apalagi mencobanya karena bisa merusak generasi bangsa.
“Kita ini sudah dilemahkan dengan cara peredaran narkoba yang demikian banyak, jika kita bisa antusipasi insya allah negara kita kuat, “tutup Satria.
Laporan : Aryani fitriana
Editor : Ifal Chandra