• Redaksi
Sunday, June 22, 2025
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

Digiring ke Lapas, Caleg PKS Sulkhani dan Riki Fajar Dipastikan Lebaran di Penjara

admin by admin
in Hukrim
0
Digiring ke Lapas, Caleg PKS Sulkhani dan Riki Fajar Dipastikan Lebaran di Penjara

Foto ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (KasiPidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Nanang Ibrahim memastikan bahwa Sulkhani dan Riki Fajar bakal merayakan Idul Fitri di penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.

Hal ini diungkapkan Nanang kepada sejumlah awak media saat proses eksekusi kedua caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Senin (20/05/2019).

“Lebaran yaa di dalam lah (Lapas Kelas II A Kendari). Tidak ada yang lebaran diluar lapas,” terang Nanang

Nanang juga menegaskan bahwa kedua terdakwa yakni Riki Fajar dan Sulkhoni tidak akan menerima pemotongan masa tahanan atau remisi.

Untuk diketahui, eksekusi Sulkhani Riki Fajar ke Lapas Kelas II A Kendari merupakan hasil dari putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 16 Mei 2019 yang membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Kendari beberapa waktu lalu.

Keduanya pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Sulkhani dan Riki Fajar di Vonis masing-masing dua bulan penjara dan denda Rp5 juta.

Dimana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra kedua caleg tersebut melanggar Pasal 493 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yang menyatakan bahwa setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian pada Pasal 280 ayat 2 huruf f (2) pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Laporan : Rajap

Editor     : Ifal Chandra

Previous Post

BNNP Sultra Musnahkan 2,6 Kg Sabu, Totalnya Mencapai Rp5 Miliar

Next Post

PT.VDNI Bakal Tingkatkan Ekspor Feronikel 1 Juta Metrik Ton

Next Post
PT.VDNI Bakal Tingkatkan Ekspor  Feronikel 1 Juta Metrik Ton

PT.VDNI Bakal Tingkatkan Ekspor Feronikel 1 Juta Metrik Ton

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Tiga Pembuat Bom Ikan Diringkus, Ditpolairud Sultra Limpahkan ke Kejari Kolaka
  • Temuan BPK Mengendap, Kasus Pelanggaran Lelang IUP PT Ceria di Kolaka Jalan Ditempat?
  • Petak Umpet Bisnis Ilegal di Kawasan VDNi, Limbah Industri Dijual Ilegal, Negara Merugi?
  • “Akal Bulus” Direktur Perumda AUK, BPK Temukan Rp11,9 Miliar Masuk ke Rekening Pribadi?
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In