AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (KasiPidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Nanang Ibrahim memastikan bahwa Sulkhani dan Riki Fajar bakal merayakan Idul Fitri di penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.
Hal ini diungkapkan Nanang kepada sejumlah awak media saat proses eksekusi kedua caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Senin (20/05/2019).
“Lebaran yaa di dalam lah (Lapas Kelas II A Kendari). Tidak ada yang lebaran diluar lapas,” terang Nanang
Nanang juga menegaskan bahwa kedua terdakwa yakni Riki Fajar dan Sulkhoni tidak akan menerima pemotongan masa tahanan atau remisi.
Untuk diketahui, eksekusi Sulkhani Riki Fajar ke Lapas Kelas II A Kendari merupakan hasil dari putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 16 Mei 2019 yang membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Kendari beberapa waktu lalu.
Keduanya pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Sulkhani dan Riki Fajar di Vonis masing-masing dua bulan penjara dan denda Rp5 juta.
Dimana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra kedua caleg tersebut melanggar Pasal 493 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yang menyatakan bahwa setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Kemudian pada Pasal 280 ayat 2 huruf f (2) pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Laporan : Rajap
Editor : Ifal Chandra