• Redaksi
Wednesday, November 29, 2023
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

BNNP Sultra Musnahkan 2,6 Kg Sabu, Totalnya Mencapai Rp5 Miliar

admin by admin
in Hukrim
0
BNNP Sultra Musnahkan 2,6 Kg Sabu, Totalnya Mencapai Rp5 Miliar

Para tersangka saat menjalani pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu, di BNNP Sultra, Senin (20/5/2019) (Foto Aryani/AMANAHSULTRA.COM)

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANHSULTRA.COM : KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan narkoba golongan I atau jenis sabu sebanyak 2.6 kilogram.

“Total barang bukti sabu yang berhasil di amankan dari tiga kasus berbeda yakni 2.727 gram. Tetapi yang dimusnahkan hanya 2.6 kilogram yang lain digunakan untuk kebutuhan penyelidikan,” kata Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry

Jika dirupiahkan kata Imron Korry, barang bukti haram 2,6 Kilogram itu bisa mencapai kurang lebih 5 miliaran, “Bisa menyelamatkan ribuan orang jika 1 gram jenis narkoba sabu saja sudah menyelamatkan 2.500 manusia,”bebernya

Diketahui barang haram yang berhasil diamankan pihak BNNP Sultra masing-masing 100 gram berasal dari tersangka berinisial SB yang ditangkap oleh BNN Kota Kendari, lalu 508 gram dari tersangka inisial SY, SM dan FPA, sementara 2 kg berasal dari tersangka inisial AHB, AB dab FT.

Selain itu, tim Polda Sultra melalui Ditresnarkoba juga telah melakukan penangkapan selama bulan April 2019 sebanyak 20 Kilogram.

“Yang jika di rupiahkan menjadi Rp40 miliar. Ini kalau digunakan bangun jembatan sudah bisa, tapi malah terbuang percuma,” ujar Kepala BNNP Sultra

Untuk diketahui, semua tersangka itu dikenakan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Laporan : Aryani

Editor     : Ifal Chandra

 

Previous Post

Danyonif 725 Woroagi Imbau Prajuritnya Agar Selalu Mendekatkan diri Kepada Tuhan

Next Post

Digiring ke Lapas, Caleg PKS Sulkhani dan Riki Fajar Dipastikan Lebaran di Penjara

Next Post
Digiring ke Lapas, Caleg PKS Sulkhani dan Riki Fajar Dipastikan Lebaran di Penjara

Digiring ke Lapas, Caleg PKS Sulkhani dan Riki Fajar Dipastikan Lebaran di Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


[mc4wp_form id="274"]


Categories

  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Kasus Lama Ditengah Tahta Abdul Azis
  • Empat IUP Siluman Para Mafia Pertambangan
  • Ramai-ramai Makan ‘Haram’ di IUP PT GMS, Wakil Ketua DPRD Konsel dan Syahbandar, Kenyang?
  • Tiga Tongkang Bermuatan Ore Ilegal di Kolut Gagal ‘Petak Umpet’ dari Petugas Bakamla
  • Redaksi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In