AMANHSULTRA.COM : KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan narkoba golongan I atau jenis sabu sebanyak 2.6 kilogram.
“Total barang bukti sabu yang berhasil di amankan dari tiga kasus berbeda yakni 2.727 gram. Tetapi yang dimusnahkan hanya 2.6 kilogram yang lain digunakan untuk kebutuhan penyelidikan,” kata Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry
Jika dirupiahkan kata Imron Korry, barang bukti haram 2,6 Kilogram itu bisa mencapai kurang lebih 5 miliaran, “Bisa menyelamatkan ribuan orang jika 1 gram jenis narkoba sabu saja sudah menyelamatkan 2.500 manusia,”bebernya
Diketahui barang haram yang berhasil diamankan pihak BNNP Sultra masing-masing 100 gram berasal dari tersangka berinisial SB yang ditangkap oleh BNN Kota Kendari, lalu 508 gram dari tersangka inisial SY, SM dan FPA, sementara 2 kg berasal dari tersangka inisial AHB, AB dab FT.
Selain itu, tim Polda Sultra melalui Ditresnarkoba juga telah melakukan penangkapan selama bulan April 2019 sebanyak 20 Kilogram.
“Yang jika di rupiahkan menjadi Rp40 miliar. Ini kalau digunakan bangun jembatan sudah bisa, tapi malah terbuang percuma,” ujar Kepala BNNP Sultra
Untuk diketahui, semua tersangka itu dikenakan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Laporan : Aryani
Editor : Ifal Chandra