AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Sengketa tumpang tindih wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Blok Mandiodo, kecamatan Molawe, tak kunjung selesai.
Hal ini berdampak buruk bagi perekonomian masyarakat dan kondisi lingkungan setempat serta tidak terciptanya iklim investasi yang baik.
Berdasarkan Hasil Investigasi Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sultra (Forkam HL Sultra) bahwa, PT Karya Murni Sejati 27 (PT. KMS 27) masih melakukan aktivitas Penambangan. Padahal Status hukum Perusahaan tersebut seharusnya di hentikan.
Sekretaris Forkam HL Sultra, Agus Darmawan mengatakan, tindakan yg dilakukan PT. KMS 27 terkesan tidak taat kepada hukum dan harus dipertanyakan.
Dikarenakan, terdapat indikasi adanya kekuatan besar yang melingdungi kegiatan tersebut. Olehnya itu, ia dengan leluasa melakukan penambangan bahkan penjualan Ore Nikel.
“Kami curiga ada permainan kotor atas aktivitas di lahan IPPKH PT. KMS, kami akan terus menelusuri hal itu dan melakukan investigasi lanjutan ke pihaknya. Hal Luar biasapun kami temukan bahwa, aktivitas dilahan IPPKH (PT KMS 27) di lakukan oleh perusahaan lain, tanpa ada konfirmasi atau Perintah Kerja dari Perusahaan pemilik IUP tersebut,” Ungkapnya, Jumat 17 Desember 2021.
Secara terpisah, Direktur PT. KMS 27, Sony menyampaikan, sampai saat ini operasi produksi IUP PT. KMS 27 masih berlaku, tidak ada satupun keputusan pemerintah atau putusan pengadilan yang mencabutnya.
“Bahkan, saya mempertanyakan apa bentuk hukum penyelesaian yang di maksud dan selama Mabes Polri menyatakan memberhentikan aktivitas PT. KMS 27. Sampai saat ini kami belum ada melakukan kegiatan penambangan,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Ihwan selaku Humas PT. KMS 27 mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan aktivitas penambangan di wilayah IPPKH PT. KMS 27.
Akan tetapi, yang melakukan itu semua yakni PT. Trimega Pasific Indonesia (TPI), yang di perintahkan langsung oleh PT LAM. Untuk itu, kami (PT KMS 27) melakukan pemalangan jalan houling masuk ke lokasi agar aktivitas tersebut terhenti.
“Kami tidak pernah mengeluarkan surat perintah kerja keperusahaan tersebut (PT. TPI), jika ada yang bisa memberikan kejelasan siapa yang memerintahkan bekerja, silahkan beraktivitas,” katanya, di depan Kasat reskrim Polres Konut.
Atas Keterangan PT KMS 27 tersebut, Dewan Pembina Forkam-HL Sultra, Iqbal ,S.Kom, mengakui bahwa perkara ini semakin rumit dan membingunkan karena Putusan MA Nomor 225/K/TUN/2014, tidak menyatakan pencabutan 11 IUP.
“Tak hanya itu, keberadaan PT. TPI di lahan IPPKH PT. KMS 27 atas perintah siapa, padahal PT. KMS tidak pernah mengeluarkan SPK,” ucapnya.
Olehnya itu, Iqbal mengaku bahwa pihaknya bakal melakukan penelusuran lanjutan, terkait dalang dibalik permainan di Blok Mandiodo ini.
“Kami akan maksimal untuk mengusut tuntas polemik ini sampai ke akar-akarnya dan memastikan menemukan mafia tambang ilegal di Blok Mandiodo,” tutupnya.
Penulis: Ifin