AMANAHSULTRA.COM : KONAWE – Perusahaan tambang milik Tiongkok PT. Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di duga telah melakukan penyerobotan lahan warga di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Akibatnya warga pun membawa kasus ini ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam tuntutannya warga di Desa tersbut meminta kepada pihak PT.VDNI agat mengganti kerugian lahan sinilai Rp8 Miliar.
Andre Darmawan mengatakan, PT VDNI telah melakukan penyerobotan lahan kliennya dengan seluas 4 hektare yang saat ini sudah menjadi lokasi pabrik PT VDNI.
“Poin gugatan kami (terhadap PT VDNI), kami menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak perusahaan sebesar Rp 8 miliar, ” ungkap Andre Dermawan saat ditemui awak media di PN Unaaha, Kamis (1/8/2019).
Kemudian lanjut Andre, “Dari hasil peninjauan kami di PT VDNI, kami temukan bangunan berupa gudang, asrama, penampungan lempengan dan jalan di atas tanah milik klien kami,” tambahnya.
Jalur hukum ini diambil, karena pihak VDNI tak menunjukkan hasil. Mediasi yang dilakukan selalu menemui jalan buntu dengan alasan bahwa pihak VDNI telah melakukan pembayaran kerugian terhadap pihak lain yang juga mengaku sebagai pemilik lahan di lokasi tersebut.
“Sudah berapa kali kami masuk mediasi tetapi tidak pernah ada titik terang, selalunya janji-jani yang kami terima dari Virtue. Kami pernah juga lakukan pemalangan tapi dikhawatirkan bentrok makanya kita tempuh jalur hukum ini, ” bebernya
Dia juga menambahkan, untuk pihak yang dituntut pada sidang kali ini ada empat orang yakni PT VDNI sendiri dan 3 orang yang diketahui telah menerima pembayaran, yang juga mengaku sebagai pemilik lahan.
Soal bukti kata Andre, kliennya juga menyimpan bukti Surat Jual Beli Tanah tahun 1996 dari pemilik sebelumnya, bernama Duha yang merupakan warga di Desa tersebut.
Termaksud saksi, pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa orang untuk diajukan, diantaranya pemerintah atas bukti kepemilikan surat jual beli yang disaksikan saat itu.
Untuk diketahui, gugatan Perdata penyerobotan lahan sudah terdaftar di PN Unaaha dengan nomor 14/pdt/2019/PN-Unaaha dengan agenda sidang perdana hari ini.
Laporan : Arya
Editor : Ifal Chandra