AMANAHSULTRA.COM : KONSEL – PT.Cipta Agung Manis (CAM) yang merupakan perusahaan pengolahan ubi kayu (bahan baku tepung tapioka), baru-baru ini di demo oleh warga Desa Papau, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin (22/7/2019).
Massa pendemo ini melakukan seruan atas dugaan penyerobotan lahan warga oleh PT.CAM yang terletak di Desa Bumiraya, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konsel.
Indra, salah satu warga yang merasa lahannya di serobot oleh perusahaan itu bersikeras meminta agar pihak perusahaan mengganti rugi tanaman yang telah di gusur di atas lahan seluas 3 hektare yang telah ia tanami sejak tahun 1993.
Sebab kata Indra, selama ini ia tidak merasa pernah menjual lahan tersebut, bahkan dia juga mempertanyakan siapa oknum yang telah menjualnya.
” Lahan yang saya punya kurang lebih seluas tiga hektare yg telah di gusur oleh perusahaan. Posisi lahan itu berada di bagian timur pabrik ini, saya sudah sampaikan ke pemerintah desa bahwa saya tidak akan menjual lahan itu dan saya tidak tahu siapa yang menjualnya. Lahan itu pada tahun 1993 merupakan lahan kosong, dulu belum ada SKT, dan ketika ada pembibitan jambu dalam bentuk HTR saya yang menanamnya, “ungkapnya kepada AmanahSultra.com.
Sementara itu General Manager (GM) PT. CAM, Susuki mengaku bahwa perusahaan yang dinahkodainya itu tidak pernah menyerobot lahan warga. Sebab lahan tersebut telah di beli oleh Pihak PT.CAM secara Sah.
” Pembelian lahan telah disertakan dengan bukti Surat Keterangan Kepemilikan Lahan dari pemerintah Desa setempat, serta dokumen administrasi lainnya, “bebernya
Lebih lanjut Susuki mengatakan, “Sejak awal berdirinya perusahaan ini tanggapan masyarakat sangat bagus. Dan seperti kasus pak Indra ini, mungkin ada oknum yang menjual. Intinya perusahaan membeli sesuai dengan prosedur, SKT ada, surat pernyataan penyerahan ada semua juga diketahui oleh Pak Desa, Pak Camat dan sesuai aturan, “jelasnya
Untuk diketahui, setelah berorasi di depan pabrik PT. CAM, massa ini di terima untuk berdialog dengan pimpinan PT. CAM yang dihadiri Pjs. Kepala Desa Papawu, Kabag Ops Polres Konsel, Kapolsek Andoolo, Tinanggea, Palangga dan Lainea serta perwakilan dari Koramil Tinanggea
Kemudian berdasarkan dialog antar kedua pihak, kemungkinan lahan tersebut telah di jual oleh pihak keluarga Indra tanpa sepengetahuannya. Dimana lahan tersebut merupakan warisan. Atas hal itu Pjs Kepala Desa Papawu pun siap untuk memanggil semua pihak agar persoalan ini bisa selesai.
Laporan : Agus Muhaimin
Editor : Ifal Chandra