AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Seorang Ibu yang tengah hamil 3 bulan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tewas ditangan sepupunya sendiri setelah dianiaya menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Korban Riska Yanti (25) di aniaya oleh sepupunya sendiri bernama Viksal (21) sebanyak 4 kali dan sang putri juga ikut terkena hantaman tabung tersebut hingga mengalami memar pada bagian belakang, telinga sebelah kiri dan gigi anak korban goyang.
Sebelumnya, korban (Riska_red) sempat dilarikan kerumah sakit beserta anaknya untuk dilakukan pertolongan pertama.
Namun akhirnya meninggal dunia pada hari Minggu, (5/1/2020). Hingga kini sang anak masih dilakukan perawatan insentif di Rumah Sakit (RS) Santa Anna.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, awalnya pada hari Jumat, (03/01/2020) pukul 23.47 Wita, pelaku mendatangi rumah kos korban yang berada dijalan Cendana, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari.
Pelaku masuk kedalam rumah secara diam-diam dan langsung mengarah kedapur mengambil sebuah tabung gas, lalu berjalan menuju ke kamar dan langsung menganiaya korban yang sementara tertidur.
“Pelaku melakukan pemukulan kearah wajah korban, hingga mengalami luka robek pada bagian jidad sebelah kiri, mata kiri bengkak dan memar, pipi kiri memar, dan pergelangan tangan kiri memar, “jelas Didik, Senin (06/01/2020).
Selanjutnya kata Didik, pelaku masuk ke dalam rumah pada saat suami korban sedang keluar membeli rokok. Pada saat kejadian tersebut pelaku (Viksal) sedang dalam pengaruh minuman keras.
Ia mengaku bahwa pelaku masih memiliki dendam lama terhadap korban, sehingga ia nekat membunuh dengan cara kejam seperti itu.
“Motifnya, pelaku memiliki permasalahan peribadi yakni masalah keluarga, nanti akan masih akan kami selidiki lebih dalam, “ucap Kapolres Kendari.
Terkait hal tersebut pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian dijalan Lakidende, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, ketika sedang bersembunyi di got.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Lebih subs Pasal 355 ayat (1) dan ayat ( 2 ) KUHP Lebih subs pasal 351 ayat (3) dan ayat ( 4 ) KUHPidana.
Selain itu ia juga disangkakan, Pasal 80 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI N0. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang RI N0.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan : Aryani fitriana
Editor : Ifal Chandra