AMANAHSULTRA.ID : KOLAKA – Indonesian Port Monitoring Agency (IPPMA) Sultra kembali mengungkap dugaan aktivitas Ilegel di Jetty Milik PT. Gasing Sulawesi (GS) di Pomalaa Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Presidium IPPMA Sultra, Erik Santo mengungkapkan bahwa dalam aktivitas jety milik PT. Gasing Sulawesi kerap dimanfaatkan oleh para pelaku penambang yang disuga berasal luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di sekitar Kecamatan Pomalaa.
“Jety PT. Gasing itu di pake sama beberapa perusahaan tambang nikel yang kami duga kuat barangnya berasal dari luar IUP, “ungkapnya, Sabtu (22/4/22)
Tak hanya itu, ia juga membeberkan terkait Izin Opersional Jety PT. Gasing Sulawesi adalah pelabuhan pasir kuarsa sehingga tidak semestinya di gunakan untuk kepentingan pengiriman barang yang berupa Ore Nikel.
“Izin operasionalnya itu adalah pelabuhan pasir kuarsa sesuai IUPnya Gasing, tapi malah yang banyak pakai untuk kepentingan pengiriman ore nikel, “jelasnya
Olehya itu pihaknya mendesak agar syahbandar pomalaa tidak main mata terhadap kegiatan yang melanggar hukum itu, serta segera di berikan sanksi dan tidak menerbitkan olah gerak serta Surat Perintah Berlayar (SPB).
“Kami duga ini sudah di tau oleh syahbandar terkait status pelabuhan tapi masih juga di berikan SPB, ini harus segera di tindak tidak boleh lagi ada olah gerak dan SPB, “ucapnya
Bahkan Eri nilang, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan ke kajaksaan terkait pungli dan kerugian Negara akibat komersialisasi jety milik PT. Gasing.
“Kami akan lqporkan di kejaksaan terkait kerugian negara akibat kegiatan disana, “pungkasnya
Penulis : Yani