AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan ramadan.
Zakat fitrah adalah zakat wajib untuk setiap umat Islam baik lelaki dan perempuan muslim yang dibayar pada bulan ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Bahkan untuk di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, bersama Kabag Kesra, Ketua Baznas dan sekretaris MUI Kota Kendari telah menetapkan besaran zakat pada ramadan 1443 Hijriah.
Pada awal rapat dilakukan penyampaian berbagai hasil survei harga beras yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama, Baznas dan Kesra Kota Kendari diberbagai pasar tradisional dan pasar moderen di Kota Kendari.
Rapat ini di ikuti oleh Kepala Kantor Urusan Agama, Pengurus Masjid, Pengurus Unit Pengumpul Zakat dan Tokoh Masyarakat.
Hasil rapat diperoleh besaran Zakat Fitrah Tahun 1443 H untuk wilayah Kota Kendari sebagai berikut :
– Beras Premium sebesar Rp. 37.000,-
– Beras Kepala dan sejenisnya Rp. 33.000,-
– Beras Ciliwung dan Sejenisnya Rp. 33.000,-
– Beras Dolog sebesar Rp. 27.000,-
– Non Beras sebesar Rp. 20.000,-
Penulis : Astrid Diva