AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Perushaan Tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) resmi dilaporkan ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tambang yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan ini dipolisikan lantaran diduga melakukan aktivitas produksi ore nikel penambangan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum Law Mining Center (LMC) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Julianto Jaya Perdana.
“Hari ini kami telah resmi melayangkan laporan dugaan ilegal mining yang di duga di lakukan oleh PT. Win di Bareskrim Polri, karena di duga keras telah melakukan aktivitas penambangan di luar Wilayah Iizin Usaha Pertambangan, “bebernya kepada Amanahsultrail.id , Rabu (31/3/2021).
Menurut Julianto, penambangan oleh PT.WIN diduga bertentangan dengan kaidah-kaidah pertambangan, sehingga tidak ada toleransi terkait kejahatan lingkungan
“Jadi tidak ada toleransi terkait kasus ini, Karena apa bila membias, hadirnya perusahaan bukanya malah mebawa iklim investasi yang sehat, namun hanya akan menabur beni keruskaan flora dan fauna di Konawe Selatan, “ucapnya
Selain itu putra daerah asal Konsel ini juga memaparkan bahwa tidak hanya menambang diluar WIUP, PT. WIN diduga diduga telah merusak kawasan hutan mangrove.
“Sebagai putra daerah tentunya kami tidak mengkriminalisasi pengusaha yang masuk di wilayah kami, hanya saja kaidah-kaidah pertambangan harus membawa iklim investasi yang dan apabila aktivitas tersebut bertentangan dengan hukum, maka haram tetunya hal tersebut dapat di kategorika perbuatan melawan hukum, “terang Julianto
Olehnya itu Jul sapaan Julianto berharap, agar Mabes Polri segera melakukan penyelidikan di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel, karena bila terbukti hal tersebut merupakan bagian dari perampokan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA).
“Kami berharap Mabes Polri dapat mengusut tuntas terkait dugaan kami, kalau bisa kami mendesak agar menghentikan aktivitas sementara PT. Win, karena bilamana terbukti PT. Win mengeruk kekayaan Sda tanpa izin maka ada beberapa indikasi kerugian negara serta bertentangan dengan regulasi peraturan perundang-undangan, “pungkasnya
Penulis : Falonk