AMANAHSULTRA.ID : KONUT – PT. Naga Bumi Nusantara (Nabusa) diduga melakukan ilegal mining, dan tidak memiliki kelengkapan dokumen.
Tambang ini berada di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia ( PP JAMINDO) Muh Gilang Anugrah (MGA) mengatakan, terkait dugaan ilegal mining yang dilakukan PT. NABUSA di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bakal di laporkan ke Mabes Polri.
“Kuat dugaan kami PT. Nabusa telah melakukan aktivitas di luar WIUP, kami akan sesegera mungkin untuk kemudian melaporkan ke Mabes Polri, “ucapnya, Selasa (9/3/2021)
MGA sapaan Gilang berkata, sesuai dengan undang-undang Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU.
“UU Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), “paparnya
Tak hanya itu, dia juga menjelaskan bahwa
Mengacu pada undang-undang kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan.
“Jika tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan, maka jelas ada sanksinya, “tegas Muh Gilang Anugrah
Belum cukup sampai disitu lanjut dia, dalam aktivitas penambangan di Luar WIUP tersebut, PT. Nabusa juga diduga melakukan aktivitas tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Dugaan tang dilakukan PT. Nabusa sangat fatal dan itu sangat ilegal, laporan kami akan masukan secepatnya di dirjen gakum dan dirjen minerba. Ini adalah wujud nyata bahwa supremasi hukum di sulawesi tenggara kurang, “pungkas MGA
Penulis : Oca