AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Persoalan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) tak henti-hentinya menuai berbagai sorotan.
Tak terkecuali PT. Sumber Bumi Putera (SBP). Dimana belum lama ini perusahaan tambang itu juga disoroti oleh Forum Advokasi Lingkungan Hidup (Forlink).
Tambang yang berada di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini diduga kuat melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa disertai dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Koordinator Wilayah ForLink Provinsi DKI Jakarta, Arnold Ibnu Rasyid mengatakan bahwa PT. SBP dengan Nomor Surat Keputusan 259/DPM-PTSP/II/2018 diduga telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.
“Berdasarkan data overlay, kami menduga PT. SBP telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal tanpa mengantongi IPPKH, sebab data pemegang IPPKH kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per Oktober 2020 PT. SBP tidak terdaftar sebagai pemegang IPPKH, “jelasnya, Selasa (9/3/2020)
Arnold bilang, sebagaimana diketahui bahwa PT. SBP sudah lama menggarap ore di kecamatan Molawe kabupaten Konawe Utara tanpa IPPKH.
Yang mana kata dia, IPPKH merupakan salah satu kewajiban yang yang harus dipenuhi setiap perusahan yang beraktivitas dalam kawasan hutan.
“IPPKH merupakan sala satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh sebuah perusahan sebelum beraktifitas dalam kawasan hutan sebagai mana tertuang dalam pasal 50 ayat 3 UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, “ucapnya
Lanjut Arnold, “Bagi siapa yang menambang dikawasan hutan tanpa IPPKH maka sangsi pidana menanti, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf G dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda 5.000.000.000 (miliyar rupiah) dan paling banyak 15.000.000.000 (lima belas miliyar rupiah), “paparnya
Olehnya utu, menindak lanjuti dugaan tersebut ForLink DKI Jakarta akan segera melaporkan aktivitas perambahan hutan yang dilakukan oleh PT. SBP kepada Gakkum KLHK, ESDM, dan Mabes Polri.
“Kemarin kami sudah melakukan aksi demontrasi dan melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan PT. SBP ke Gakkum KLHK, dan Rabu besok tanggal 10 Maret 2021 kami akan melaporkan lagi ke Mabes Polri agar segera di tindak berdasarkan hukum yang berlaku, “tegas Arnold Ibnu Rasyid
Penulis : Falonk