AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – PT. Integra Mining Nusantara, yang merupakan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis, (25/2/2021).
Dimana perusahaan PT. Integra Mining Nusantara, telah melakukan aktivitas pertambangan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Ketua Umum (Ketum) Study Mining Center (SMC) Sulawesi Tenggara (Sultra), Julianto Jaya Perdana, memaparkan dugaan tersebut merupakan salah satu kejahatan koorporasi yang dinilai merugikan negara
“Berdasarkan hasil investagasi kami, kuat dugaan perusahaan ini melakukan penambangan di luar wilayah iup, dan seharusnya hal-hal seperti ini tidak terjadi karena mampu merusak ekosistem alam, “ucapnya saat di wawancarai di Cofee Story
Jul sapaan akrabnya yang merupakan Mahasiswa hukum itu menjelaskan bahwa dugaan tersebut bertentangan dengan Pasal 158 undang-undang no 3 tahun 2020.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, hal tersebut bertentangan dengan pasal 158 yang berbunyi Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100. 000. 000. 000,00 (seratus miliar rupiah), “bebernya
Atas uraian hukum tersebut, ia mendesak kepada Kepala Kepolisan Republik Indonesia agar mengusut tuntas terkait temuan oleh SMC Sultra, yang di duga merupakan kejahatan lingkungan.
“Dugaan kami ini merupakan suatu kejahatan lingkungan, dan pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra harus mempreasure terkait dugaan kami, kredibilitas aparat penegak hukum hari ini harus di uji terkait dugaan ini, jangan biarkan paradigma berpikir masyarakat ada pelemahan hukum terkait kasus ini, “jelas Julianto Jaya
Olehnya itu pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaporkan dugaan penambangan diluar wilayah IUP di Mabes Polri dan Dirjen Minerba.
“Jika Aph di Sultra tidak mampu menyelesaikan kasus ini, kami akan bertandang ke Mabes Polri dan Dirjen Minerba terkait dugaan ilegal mining ini, karena eksistensi kami hari ini diuji ketika marak di kampung kami terjadi kasus-kasus perampokan kekayaan sumber daya alam, “pungkas Julianto
Penulis : Falonk