AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Persoalan pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak henti-hentinya menjadi perhatian publik.
Apalagi saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tengah gencar memberantas para mafia tambang yang tersandung ilegal mining maupun dugaan korupsi.
Alhasil, pihak Kejati Sultra telah menetapkan beberapa tersangka pejabat baik pihak swasta perusahaan tambang maupun dari pihak Kementerian ESDM.
Status tersangka mereka terkait dengan dugaan korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) PT Antam yang berada di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Terkait persoalan tambang di Kabupaten Konawe Utara, penyidik Jaksa Kejati Sultra juga tengah menyidik salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah yang berjuluk bumi oheo itu.
Perushaan itu yakni PT Rifki Raisha Anursyah (RRA). Diketahui bahwa perusahaan ini merupakan jenis IUP OPK dengan jenis operasi angkut jual.
PT RRA sendiri beralamat di Wisma NH Lantai 1, Jalan Pasar Minggu, Kav 2B-C, RT 02, RW 02, Jakarta Selatan (Jaksel).
Operasi Perusahaan PT Rifki Raisha Anursyah ini berlaku sejak tanggal 27 bulan Juni 2021 hingga 27 Juni 2026 dengan nomor perizinan 727/1/IUP/PMDN/2021.
Teranyar, pihak Kejati Sultra rupanya sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap perusahaan ini. Sayangnya, pihak managemen PT RRA tak satu pun yang hadir memenuhi panggilan Jaksa.
Hal itu dikatakan oleh Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan saat ditemui awak media, Kamis (2/11/2023).
Iya menyebut bahwa pihaknya melalui penyidik sudah mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada Pimpinan PT RRA.
“Iya (dua kali mangkir), “ungkap Ade
Saat disinggung soal langkah yang akan ditempuh penyidik Jaksa terkait perusahaan itu (PT RRA). Ade meyebut bahwa nantinya penyidik akan menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti penyidik yang akan menentukan langkah berikutnya, “ucap Ade Hermawan
Untuk diketahui PT Rifki Raisha Anursyah sendiri memiliki susunan direksi yakni H.A Nursyan Halid (Direktur Utama), Fadhly (Direktur), Andi Agus Salim Halid (Direktur), Aswar Yusdar (Direktur), Nani Rahayu (Komisaris Utama) dan Andi Muhammad Rifki Naufal Saifullah Nursyam (Komisaris).
Penulis : Ulya