AMANAHSULTRA.ID : KONSEL – Problema aktivitas tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) bak genderang perang. Warga yang berada di sekitar aktivitas perusahaan ini terus melakukan perlawanan.
Bagaimana tidak, aktivitas tambang yang berada di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan (Konsel) ini berada di area pemukiman warga.
Fakta baru, perusahaan milik Anthony Kalalo dan Frans Salim Kalalo ini, diduga tidak mematuhi peraturan Undang-undang (UU) ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil penelusuran, sebanyak 27 orang mantan karyawan PT Wijaya Inti Nusantara diberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh managemen perusahaan.
Tak terima atas hal itu, mereka pun mengambil langkah dan mengadukan ke
Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Disnakertrans Sultra).
Aduan mereka juga telah diterima oleh
Bidang Binwasnaker & K3 Disnakertrans Sultra. Usut punya usut Eks Karyawan PT WIN ini menuntut hak kekurangan upah gaji selama bekerja diperusahaan itu.
Kepada awak media, Kepala Bidang Binwasnaker & K3 Disnakertrans Sultra, Asniar Nidi menjelaskan pada Juni lalu pihaknya telah menindaklanjuti aduan 27 eks karyawan PT WIN.
Bahkan ia juga meminta beberapa dokumen para karyawan maupun eks karyawan PT Wiyaja Inti Nusantara.
“Waktu disana itu Tim pengawas tidak mendapatkan dokumen, dan hanya dijanji melalui lisan, bahwa mereka akan mengantar sendiri dokumen-dokumen itu, “ungkapnya baru-baru ini kepada media
Niar sapaan Asniar Nidi ini juga menjelaskan bahwa tim pengawas Disnakertrans Sultra juga telah menunggu dokumen perusahaan PT WIN sejak tanggal 20 Juni lalu seperti yang dijanjikan perushaan.
Namun hingga saat ini, dokumen-dokumen PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang diminta oleh pihak Disnakertrans Sultra sama sekali belum diterima olehnya.
“Teman tim pengawas menunggu dari tanggal 20 Juni, karena dokumen itu adalah salah satu kewajiban perusahaan berdasarkan delik aduan dari 27 Eks karyawan itu, “ucapnya
Ia juga membeberkan bahwa dalam kasus ini mukanya terdapat delik aduan eks Karyawan PT WIN sebanyak 8 orang.
Kemudian setelah tim pengawas turun kelapangan ternyata terdapat tambahan sejumlah karyawan yang di PHK. Sehingga total karyawan yang terkena PHK oleh PT WIN sebanyak 27 orang.
“Adanya delik aduan ini, maka tim pengawas turun lapangan, sehingga muncullah yang namanya SPT ini Nomor 090840, “bebernya
Dalam isi delik aduan itu mencuat ternyata upah eks karyawan yang terkena PHK ini hanya sebesar Rp1 juta. Parahnya lagi, para pekerja di perusahaan ini tidak didaftarkan di BPJS dan tidak memiliki jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
“Setelah kejadian itu kami menunggu berkas tersebut atau dokumen itu tapi tida kada konfirmasi. Katanya mereka (PT WIN) meminta waktu untuk ditangguhkan, karena yang diminta dokumen itu belum disiapkan, “jelas Niar
Lanjutnya, “Ya namanya pembinaan, ya kami berikan waktu, agar tidak terulang lagi. Jadi tim pengawas turun lagi. Nah setelah itu mereka meminta waktu lagi untuk kelengkapan dokumen yang diminta, “sambung Niar
Namun saat itu kata Niar, pihaknya
tidak lagi memberikan waktu. Akan tetapi Disnakertrans Sultra langsung mengundang pihak managemen PT WIN sebagai upaya untuk meminta langsung dokumen pada perusahaan mereka.
“Sehingga teman-teman pengawas bisa menghitung berapa kekurangan upah karyawan atau adakah perusahaan ini pernah membayarkan sesuai UMK, agar kami juga bisa mencocokkan dengan laporan delik aduan ini. Undangan itu sudah diberikan pada tanggal 05 Juli 2023, dan dibawah langsung oleh tim pengawas, agar perusahaan membawa dokumen seperti didalam pernyataan itu, “papar Niar
Sembari audiensi wawancara, Niar juga mengatakan bahwa dalam SOP pengawas itu berdasarkan Permen 33 tahun 2016 dan apabila tidak segera diadakan maka pihaknya melanjutkan lagi dengan Nota I.
Dan pada saat Nota I itu Niar bilang, pihaknya hanya meminta dokumen tersebut sebagaimana tugas dan fungsi sebagai pengawas itu ada di UU 351 pasal 6 ayat 4 untuk meminta dan kewajiban memberikan dokumen.
“Artinya sudah cukup waktu yang kami berikan sejak bulan Juni. dan ini sudah berbulan-bulan. Dan ini sudah kami lakukan Nota I dan Nota II, bahkan surat pernyataan. Meskipun itu, surat pernyataan sudah persuasif, tapi masih juga belum ada dokumen yang diminta, “tegas Niar
Untuk diketahui, dalam surat pernyataan itu, terlampir nama Djunaedi dengan jabatan Manager HRD PT WIN dan atas Alvian Pradana Liambo sebagai Legal Office.
Kedua pihak managemen PT WIN ini menyatakan sanggup akan memberikan dokumen.
Dokumen itu yakni Wajib Lapor Ketenagakerjaan online, Slip upah sejumlah 314 orang + 27 orang yang di PHK, Kepesertaan BPJS Ketanagakerjaan, PKWT sejumlah 314 orang + 27 orang + (Bukti pencatatan dari dinas tenaga kerja Konsel).
Selanjutnya Lisensi operator dan surat keterangan memenuhi Syarat KE (Peralatan K3), P2K3 (Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja), Pemeriksaan kesehatan awal 314 orang, Peraturan perusahaan dan Surat pengalaman kerja bagi yang di PHK
Dokumen tersebut nomor 1 sampai dengan 8 akan diserahkan pada tanggal 01 November 2023. Namun hingga saat ini pihak Disnakertrans Sultra belum menerima dokumen-dokumen itu.
Bahkan dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas materai itu juga menyebut bahwa apabila tidak diserahkan sesuai waktu yang telah ditetapkan maka mereka (PT WIN) siap menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu saat media ini hendak meminta klarifikasi ke salah satu pihak yang ada dalam surat pernyataan management PT WIN ini. Pesan WhatsApp media ini tidak dibalas sama sekali.
Penulis : Ulya