AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Perusahaan tambang PT. Paramitha Persada Tama (PPT) kembali menuai persoalan.
Teranyar, perusahaan tambang yang beroperasi Blok Desa Boenaga Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini diduga bermasalah.
Tambang tersebut diduga belum lakukan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan menggarap diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Hal tersebut diungkapkan oleh Forum Kajian Investasi Pertambangan Sulawesi Tenggara (Forkip Sultra), Senin (17/1/2022).
Ketua Umum Forkip Sultra melalui Syidik La Panaka mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi dilokasi, tambang tersebut (PP.PPT) tengah melakukan aktivitas penambangan diluar WIUP dan diduga kuat tanpa kelengkapan dokumen RKAB.
“Setelah tim kami melakukan Investigasi ternyata PT.Paramitha Persada Tama telah menorobos diluar WIUP dan kuat dugaan kami PT. Paramitha Persada Tama belum melakukan RKAB yang dilakukan pertahun, “ungkapnya
Dijelaskannya juga bahwa dokumen RKAB merupakan syarat wajib bagi perusahaan untuk dapat melakukan aktivitas penambangan.
“Dokumen itu (RKAB) merupakan syarat wajib bagi perusahaan untuk dapat melakukan aktivitas penambangan. Sehingga patut diduga ini adalah praktek illegal mining yang dilakukan oleh PT Paramita, “papar Syidik
Olehnya itu ia menegaskan dan meminta agar Polda Sultra menangkap pimpinan PT. Paramitha dan juga menindak keras para mafia-mafia pertambangan yang selama inu tengah asyik mencuri tanpa disertai kelengkapan dokumen.
“Untuk itu kami meminta kepada Pihak yang berwajib untuk kemudian Menghentikan Aktivitas pertambangan yang di lakukan oleh PT. Paramita Persada Tama, karena aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan tersebut merupakan tindakan perlawanan hukum dan merugikan negara, “tegas Syidik
Penulis : Astrid Diva