AMANAHSULTRA.ID : KONAWE – Nasib oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Abuki berinisial TS Benar-benar apes. Bagaimana tidak, sempat ditimpa kasus pemblokiran gaji bawahanya hingga berujung somasi, TS kembali dirundung masalah yang baru.
TS (Kepsek Negeri 1 Abuki) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap 4 orang siswa SMA Negeri 1 Abuki.
Akibatnya TS pun harus berhadapan dengan hukum lantaran dirinya dilaporkan ke Polres Konawe, Kamis (25/3/2021)
Kepada Amanahsultra.id, Fauzi yang merupakan salah satu korban penganiayaan menceritakan awal mula kejadian itu saat dia bersama 3 orang rekannya yakni Williansyah, Ainul Hidayat dan Ibrahim sedang duduk di gazebo dekat gerbang sekolah, Senin (22/3/2021) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kemudian saat lagi asyik duduk kata Fauzi, sontak muncul TS (Kepsek 1 Negeri Abuki) dengan menggunakan kendaraan mobil miliknya.
Fauzi bilang, saat kendaraan TS hendak masuk melalui gerbang sekolah, depan pintu gerbang tersebut terdapat tumpukan timbunan material (pasir) yang membuat kendaraan TS tidak bisa melewati gundukan pasir itu.
“Saya bersama 3 orang teman saya yang tidak mau diperintah dan disuruh oleh kepala sekolah. Langsung kita lari tinggalkan kazebo. Kita sembunyi dikamar mandi, “ungkap Fauzi yang didampingi kedua orangtuanya
“Pas kita sembunyi, datang kepala sekolah dia langsung tendang pintu kamar mandi dan pintunya rusak. Pas kita didapat langsung ditinju dibagian kepalanya kita, pas habis itu kita ditendang lagi, “lanjut Fauzi
Belum puas, TS kemudian menampar para murid tersebut (Fauzi, Williansyah, Ainul Hidayat dan Ibrahim).
“Pas kita keluar dari kamar mandi kita ditampar lagi di bagian wajah dan telinga. Ini saya rasa masih sakit kepalaku bekas dipukul sama kepala sekolah, “keluhnya
Sementara itu, Farida orangtua Fauzi menuturkan bahwa anaknya sudah berapa hari mengeluh sering sakit kepala. Namun korban tidak menceritakan jika pernah dipukul oleh Kepala Sekolahnya (TS).
“Nanti hari Kamis, (25/3/2021) kemarin anak saya bilang kalau dia dipukul oleh kepala sekolah, “katanya
Karena merasa keberatan anaknya dipukul. Diapun melaporkan kejadian tersebut di Polres Konawe untuk diproses sesuai hukum yang yang berlaku.
Ditempat terpisah, pengacara korban (Fauzi),
Ahmad Ramadan, SH mengatakan bahwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh TS terhadap siswanya patut disayangkan.
Apalagi Ahmad bilang, TS merupakan seorang guru yang semestinya harus melindungi dan memberikan contoh yang baik terhadap anak didiknya.
Atas hal itu kata Ahmad, perbuatan TS harus ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku di negara kesatuan R.I.
“iya benar tindakan penganiayaan terhadap klien saya itu sangat disayangkan dan tidak perlu terjadi serta tidak dapat dibenarkan, karena itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku pula, “tutur Ramadan
Kemudian ditempat terpisah pula, Risal Akman SH.MH, yang juga salah satu kuasa hukum korban saat dihubungi awak media, Sabtu (26/3/2021) via selulernya, membenarkan bahwa pihaknya (kliennya) telah melaporkan persoalan penganiayaan di Polres konawe.
“Ia benar kita sudah resmi laporkan di Polres Konawe, kasusnya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah 18 tahun (dibawah umur) yang diduga dilakukan oleh terlapor yakni saudara TS yang tidak lain adalah kepala SMA Negeri 1 Abuki, “ungkap Risal
Selain itu pengacara yang ramah dengan insan pers ini mengatakan bahwa tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah tersebut, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 (c) UU No. 35 Tahun 2014 Jo. UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 72.000.000. Karena itu dia berharap agar Penyidik Polres Konawe untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, “tutur alumni Pasca Sarjana Universitas Islam Jakarta ini
Untuk diketahui, laporan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala SMAN 1 Abuki tersebut, resmi diterima Polres konawe pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 yang diterima oleh Briptu Zulkarnain selaku petugas Reskrim Polres Konawe.
Penulis : Falonk