AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Maraknya Aksi pencurian ore nikel bukanlah hal yang tabu pada kegiatan usaha pertambangan mineral nikel. Apalagi pada situasi pandemi saat ini, usaha pertambangan nikel bisa dibilang merupakan sumber “cuan” yang paling kecil resiko ruginya.
Sehingga bagi pelaku usaha pertambangan yang satu ini, semua cara harus bisa dilakukan demi mendapatkan mendapatkan keuntungan, bahkan dengan cara mencuri cadangan mineral nikel, baik dalam kuasa lahan masyarakat, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dilahan celah antar IUP atau kerap disebut lahan koridor.

Hal tersebut dialami oleh perusahaan PT. Prima Graha Wahana Lestari (PGWL) dan PT. Bumi Graha Usaha Raya (BUGR) yang berlokasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra. Dimana lahan seluas 50 Ha milik kedua perusahaan tersebut dikeruk ore nikelnya secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang mana belakangan ini diketahui pencurian ore nikel tersebut diduga diback Up oleh Oknum Polisi.
Kedua perusahaan tambang tersebut yakni PT. PGWL dan PT. BUGR memiliki luas lahan sekitar 293 hektar berdasarkan SK Bupati Konut Nomor 589 Tahun 2013 dan Nomor 671 Tahun 2009. Sejak 2009 hingga kini, perusahaan belum sama sekali melakukan aktivitas penambangan sebab masih mengurus penerbitan izin usaha pertambangan khusus eksplorasi (IUPK).
Menanggapi hal tersebut Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta), Nur Asrawan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut, bahwa dugaan pencurian ore nikel di lokasi kedua perusahaan tersebut masih berlangsung sampai saat ini, Bahkan aktivitas penambangan nikel itu diduga dibekingi oknum polisi berpangkat brigadir bertugas di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
“Kasus pencurian ore nikel seperti ini harus mendapatkan atensi besar bagi kepolisian secara institusi, untuk itu demi tegakknya hukum dalam menjaga cadangan mineral dan kebocoran pendapatan negara, kami minta yang bersangkutan harus ditindak tegas, apalagi jika ini dilakukan oleh orang rumah sendiri (Oknum Polisi) maka sanksinya harus mampu membuat efek jera, “ucapnya, Selasa (30\11\2021)
Pihaknya juga menyentil tanggapan dari Dirkrimsus Polda Sultra yang mengatakan bahwa telah ada proses damai antara pemilik IUP dengan pihak yang diduga telah melakukan pencurian ore nikel dalam bekingan Oknum Polisi. Menurutnya meski telah berdamai, tapi tidak serta menghilangkan kasus ilegal mining, karena terdapat unsur pidana dan kerugian negara.
Sehingga kata Asrawan proses hukum yang diduga telah dihentikan oleh Polda Sultra syarat dengan main mata, untuk itu pihaknya meminta Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan Supervisi kasus tersebut agar kepastian dalam penegakkan hukum tidak terkebiri akibat permainan pihak-pihak tertentu.
“Kami juga perlu menyoroti pernyataan Dirkrimsus Polda Sultra kepada media, bawa proses hukumnya tidak dilanjutkan akibat telah ada damai diantara pemilik IUP dengan pihak yang diduga telah melakukan pencurian ore nikel dalam bekingan Oknum Polisi, “jelasnya
“Harus diingat, bahwa meski telah berdamai, tapi ini tidak menghilangkan kasus ilegal mining, karena terdapat unsur pidana dan kerugian negara. Sehingga proses hukum yang diduga telah dihentikan oleh polda sultra syarat dengan main mata, untuk itu kami meminta Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan Supervisi kasus tersebut agar kepastian dalam penegakkan hukum tidak terkebiri akibat permainan pihak-pihak tertentu, “tambah Nur Asrawan
Olehnyab itu Asrawan bilang, pekan depan pihaknya juga telah mengagendakan untuk langsung bertandang ke Propam dan Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dugaan pencurian ore Nikel dan dugaan keterlibatan oknum polisi sebagai back-up tambang ilegal serta proses penanganan kasus yang terkesan lamban
“Demi mendorong progres penanganan kasus ini, Minggu depan kami telah agendakan untuk langsung bertandang ke Propam dan Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dugaan pencurian ore Nikel, Dugaan keterlibatan oknum polisi sebagai back-up tambang ilegal serta proses penanganan kasus yang terkesan lamban, “pungkasnya
Penulis : Ulya