AMANAHSULTRA.ID : MALUT – Salah sorang jurnalis bernama Sukandi Ali dianiaya oleh Komandan Pos TNI AL (Danposal) Pulau Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut) berinisial M.
Peristiwa ini bermula pada Kamis 28 Maret 2024. korban dijemput oleh dua terduga pelaku di rumahnya yang diantar Babinsa Desa Babang.
Kemudian dua anggota TNI AL membawa korban dengan mobil menuju Pos TNI AL, yang berada di Pelabuhan Perikanan Panamboang.
Sesampainya di pos, Sukandi kemudian diinterogasi perihal berita yang dibuatnya.
Yang mana berita yang dibuat korban berjudul “Puluhan Ribu KL BBM Diduga Milik Ditpolairud Polda Malut Ditahan AL di Halsel, Kepala KSOP II Ternate Diduga Terlibat”.
Berita itu tayang di media Sidikkasus.co.id pada 26 Maret 2024. Dimana sebelumnya Sukandi menerima informasi penangkapan kapal pengangkut BBM jenis Dexlite, diduga milik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara di perairan laut Bacan Timur, Halmahera Selatan.
Saat diinterogasi, Sukandi dipukul dengan tangan kosong dan menggunakan sepatu Laras serta dicambuk menggunakan selang.
Tak hanya itu saja, korban juga disebut sempat ditodong menggunakan pistol, setelah sebelumnya diintimidasi dengan diberikan satu kali tembakan peringatan ke atas menggunakan salah satu pistol pelaku.
Pelaku disebut mengancam korban dengan kalimat, “Kalau hanya konfirmasi jangan terbitkan beritanya. Kecuali kamu awalnya meminta untuk wawancara, baru bisa kamu terbitkan beritanya”.
Setelah dianiaya, korban disebut diminta membuat pernyataan tertulis, berisi dua poin.
Poin pertama, korban tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, juga tidak boleh melewati pesisir dari Labuha sampai ke Kupal.
Poin kedua, korban harus berhenti menjadi jurnalis dan tidak membuat liputan berita lagi.
Hal itu juga dibenarkan oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/4/2024).
KKJ menilai aksi penganiayaan terhadap Sukandi telah mencederai kemerdekaan Pers.
Aksi itu juga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat tindak pidana Pasal 354 KUHP dan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Mendesak Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) untuk memberhentikan para pelaku dari kedinasan TNI AL dan pelaku harus diadili hingga pengadilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, “tulis KKJ
Ihwal hal itu, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Ternate Kolonel Marinir Ridwan Aziz mengaku telah mencopot Komandan Pos TNI AL (Danposal) Pulau Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara itu.
“Ganti Danposal Bacan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku di TNI AL, “kata Ridwan
Ia mengatakan hanya satu dari tiga prajurit yang diduga menganiaya korban, yakni Danposal berinisial Letda M.
“Pelaku utama hanya Danposal Bacan inisial M, yang satu (prajurit) saat kejadian izin kembali ke rumah sholat Dzuhur, sementara satunya hanya membantu mengawasi dan sesekali menghalangi bila korban membalas, “ucap Ridwan
Meski begitu, ia memastikan tiga prajurit itu akan diproses hukum sesuai dengan keterlibatan masing-masing.
Ridwan mengatakan TNI AL menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut. Ridwan juga mengaku telah bertemu dengan wartawan korban penganiayaan.
Hal itu dikatakannya sebagai bentuk simpati dan TNI AL juga menyerahkan santunan dalam bentuk sembako serta uang kepada korban.
“Kedua belah pihak bersepakat untuk saling memaafkan dengan catatan proses hukum terhadap para pelaku tetap jalan, “jelas Ridwan
Aksi itu pun mendapat respon keras dari Dewan Pers, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengecam aksi penganiayaan terhadap Sukandi.
Kata Ninik aktivitas seorang jurnalis dalam mencari berita harus dilindungi sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Ini adalah peristiwa yang patut kita kecam bersama karena pada hakikatnya para jurnalis yang menjalankan tugasnya adalah satu aktivitas yang baik dalam rangka mencari, mengolah sampai mendistribusikan berita itu adalah salah satu kerja pers yang harus dilindungi, “ucapnya, Senin (1/4/2024)
Penulis : Alen Korya (Kontributor Maluku)