• Redaksi
Sunday, October 1, 2023
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

Curi Mesin Sedot Air, Lima Pemuda di Konawe Diringkus Polisi

admin by admin
in Hukrim
0
Curi Mesin Sedot Air, Lima Pemuda di Konawe Diringkus Polisi

Lima pelaku beserta barang bukti yang diamankan Rekrim Polsek Abuki. (Foto Rido/AMANAHSULTRA.COM).

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.COM : KONAWE – Jajaran Reserse Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Abuki, baru-baru ini meringkus lima pemuda asal Konawe.

AP, TA, CI, FF dan IB diamankan Polisi lantaran mencuri Mesin penyedot air (Alkon). Mereka ditangkap masing-masing di Kecamatan Abuki, Konawe

Selain lima pemuda tersebut, pelaku lainnya yakni berinisial R masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Reskrim Polsek Abuki saat menangkap salah satu pelaku.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Abuki, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Andriana Yusuf S, saat ditemui menjelaskan, penenagkapan itu berawal dari adanya aduan warga di Kecamatan Abuki yang kehilangan mesin Alkon.

Atas laporan itu, anggota Reskrim Polsek Abuki langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan satu tersangka berinisial AP.

Alahasil dari keterangan AP polisi pun berhasil mengungkap tersangka lainnya beserta barang buktinya.

“Dari lima tersangka, ketiga diantaranya merupakan pelaku pencurian, sedangkan keduanya penada, “ungkap Yusuf, Kamis (27/2/2020).

Kata Kapolsek, saat ini kelima pelaku telah diamankan beserta enam barang bukti mesin Alkon. Sedangkan Pelaku R masuk dalam DPO kami, “ucapnya

Selain itu Yusuf menambahkan, kelima pelaku ini mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak enam kali di wilayah hukum Polsek Abuki.
Aksi pelaku ini dilancarkan di tiga kecamatan yaitu, Padangguni, Asinua dan Abuki.

“Mereka melancarkan aksinya dimalam hari. Setelah itu mesin alkon yang diambil dijual murah kepada penada kisaran Rp400 ribu hingga Rp800 ribu, “jelasnnya.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, lima pelaku itu dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukumAn tujuh tahun penjara.

Laporan : Rido

Editor     : Ifal Chandra

 

Previous Post

Lapas Kendari Gandeng Wartawan, Ikuti Media Gathering Bersama 681 UPT Pas

Next Post

Arab Saudi Cegah Umroh Karena Virus Corona, Ini Respon Pemerintah Indonesia

Next Post
Arab Saudi Cegah Umroh Karena Virus Corona, Ini Respon Pemerintah Indonesia

Arab Saudi Cegah Umroh Karena Virus Corona, Ini Respon Pemerintah Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


[mc4wp_form id="274"]


Categories

  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Tarik Ulur Investor di Pulau Mapara Labengki, Ulayat Rakyat Terancam Melarat
  • Aksi Liar Tambang PT SBP, Nambang Nikelnya di Kawasan Hutan Produksi Terbatas?
  • Anton Timbang Raih Penghargaan Sosok Peduli UMKM di ‘Sultra Awards 2023’
  • ‘Sultra Awards’, AJP Dinobatkan Sebagai Legislator Berdedikasi, Peduli dan Merakyat
  • Redaksi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In