AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Bursa Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) tahun ini (2021) rupanya kian memanas.
Masalah yang dirundung Rektor UHO Zamrun Firihu makin tak bisa dibuatnya bernafas legah.
Pasca dugaan plagiat gelar doktor yang diperolehnya mendapat banyak sorotan pedas. Nama Zamrun lagi-lagi muncul kepermukaan publik.
Zamrun yang merupakan kandidat bakal calon rektor UHO ini, dihebohkan lagi dengan kemunculan Rekomendasi dirinya yang diskualifikasi dari pencalonannya (Zamrun Firihu) pada bursa pilrek.
Rekomendasi ini tertuang dalam nomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tertanggal 15 April 2021 perihal Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat yang diteken langsung Dirjen Dikti Kementerian dan Kebudayaan, Nizam.
Pencoretan nama Prof. Dr. Muh Zamrun Firihu yang telah direkomendasikan sebagai bakal calon (Balon) rektor UHO periode 2021-2025 ini, ditujukan kepada Ketua Senat UHO.
Masalahnya pun tak main-main, Zamrun diduga secara terang benderang melakukan tindakan plagiasi melalui Dirjen Dikti.
Bahkan hal itu terbukti setelah namanya dicoret dari pencalonan Rektor UHO oleh Kemendikbud.
Kepada Amanahsultra.id, Forum Mahasiswa Anti Plagiat (Format) Sultra kembali mengambil langkah untuk mendesak Mabes Polri mengusut dugaaan tindak Pidana Muh. Zamrun Firihu yang telah terbukti memplagiasi karya Ilmiah milik orang lain.
“Setelah dicoret dari daftar nama Calon Rektor UHO, saudara Muh. Zamrun Firihu tentu tidak akan lepas begitu saja dari Proses Hukum, “ucap Presidium Format Sultra, Arin Fahrul Sanjaya, Senin (19/4/2021)
“Dan juga mengacu pada Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), “tambah Arin Fahrul
Selain itu pria yang dikenal dengan sapaan Fahrul tersebut juga mengingatkan kepada Ketua Senat UHO untuk tidak membuat tafsir sendiri atas Rekomendasi Kemendikbud RI apalagi upaya membentengi Zamrun dari Tindakan Plagiat yang telah terbukti berdasarkan Rekomendasi ORI dan Kemendikbud RI.
“Kembali lagi kami sampaikan kepada Senat UHO untuk mematuhi keputusan dari Kemendikbud dan tidak boleh menabrak rambu-rambu Hukum, karena berdasarkan Permendikbud Nomor: 19/2017 pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri, serta Permendiknas Nomor: 17/2010 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak Plagiat di Perguruan Tinggi karena saudara Muh. Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon rektor UHO 2021-2025, “tegasnya
Sementara itu dilansir dari media Anoatimes.id, Ketua Senat UHO, Prof Takdir Saili menegaskan sampai saat ini balon rektor UHO masih berjumlah 7 orang.
Takdir bilang, tidak ada balon rektor yang digugurkan ataupun diloloskan dalam kontestasi Pemilihan Rektor UHO.
“Tidak ada yang digugurkan, tidak serta merta ada yang digugurkan dan diloloskan, semua itu ada aturannya, ”tegasnya
Meski demikian, Prof Takdir Saili membenarkan terkaitadanya surat dari Kemendikbud. namun itu kata dia, hanya sebatas rekomendasi dan tidak serta merta langsung dilaksanakan oleh Senat.
Bahkan ihwal dugaan itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait tulisan atau karya ilmiah yang disangkakan dalam hasil pemeriksaan Kemendikbud yang tertuang dalam surat tersebut.
“Jadi tadi isi surat itu yang dibahas, kesimpulannya bahwa senat tidak serta merta menjalankan isi rekomendasi itu karena ada dua pertimbangan yaitu pertama, Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 penanganan masalah plagiat itu wewenang senat bukan orang lain, maka itu kami (senat) akan memeriksa terkait dugaan itu, “jelas Takdir
Lebih lanjut Tadir berkata, kemudian yang ke dua, masih dalam permendiknas Nomor 17 tahun 2010, di dalamnya dinyatakan bahwa bagi seseorang yang dituduh plagiat, diberikan hak untuk melakukan klarifikasi.
“Nah dua-duanya itu tidak pernah dilakukan oleh kemendiknas, langsung ditetapkan, makanya tidak serta merta kami (senat) mejalankan rekomendasi itu, “ungkapnya
Dia juga memaparkan bahwa hasil dari pemeriksaan tulisan yang disangkakan plagiat di dalam surat itu, nantinya akan disandingkan dengan hasil dari kemendikbud apakah plagiat atau tidak.
“Senat harus melakukan pemeriksaan dulu. Betul nda hasil pemeriksaan yang disangkakan kesimpulan dari Kemendikbud ini plagiat atau tidak itu disandingkan nanti, “kata Takdir
“Jelas saat ini tidak ada yang digugurkan dan diloloskan. Kesimpulan rapat senat tadi siang, semua menunggu hasil pemeriksaan (tulisan yang diduga plagiat) senat dan klarifikasi Pak Zamrun di Pusat. Diperkirakan (lama pemeriksaan tulisan yang di duga plagiat) pemeriksaan 10 hari, ”pungkas Prof. Takdir Saili
Penulis : Falonk