AMANAHSULTRA.ID : KONSEL – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Konsel yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 tanpa alasan jelas.
Penegasan itu disampaikan Surunuddin pasca menerima laporan bahwa partisipasi ASN Konsel dalam program vaksinasi masih sangat minim.
Padahal, kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Konsel ini, stok vaksin sinovac yang tersedia di RSUD dan Puskesmas di Konsel masih tersedia.
Surunuddin juga menjelaskan, selain mendapatkan teguran dari pemerintah pusat karena persentase vaksinasi di Konsel masih kecil.
Pihaknya juga menghadapi ancaman sanksi pemotongan DAU yang bisa dialami Pemda Konsel, bila presentase target vaksinasinya tidak signifikan.
Lebih lanjut Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, pemotongan DAU tersebut akan berefek besar dalam perjalanan pembangunan dan pemerintahan di Konsel.
“Jenis sanksinya bisa teguran keras hingga sanksi administratif, berupa penundaan pembayaran gaji-13, “tegas Surunuddin, Senin (14/6/2021).
Tak hanya itu saja, Ia juga menyebutkan, dasar hukum pemberian sanksi bagi ASN yang menolak divaksinasi itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Dimana alah satu poin pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu menyebutkan, bahwa setiap orang (ASN target utama pelayan publik) yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Hanya saja, lanjut Surunuddin, kewajiban tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksinasi sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Penulis : Falonk