AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Dugaan korupsi kembali mencoreng birokrasi Pemerintah Kota Kendari. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana belanja rutin Bagian Umum Setda Pemkot Kendari tahun anggaran 2020.
Ketiganya adalah Ariyuli Ningsih Lindoeno (39), mantan bendahara pengeluaran yang kini bertugas di Dinas Kominfo, Muchlis (39) pembantu bendahara serta Hj. Nahwa Umar, SE., MM (62), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari tahun 2020, yang juga bertindak sebagai pengguna anggaran.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat resmi Kajari Kendari tertanggal 16 April 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, mengungkapkan, penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan belanja seperti Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Belanja Langsung (LS).
“Banyak kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan, alias fiktif. Tapi anggarannya tetap dicairkan dan dipertanggungjawabkan seolah-olah telah dilakukan,” beber Aguslan.
Item kegiatan yang disoroti antara lain: penyediaan jasa komunikasi, listrik, cetakan, makanan-minuman, hingga perawatan kendaraan dinas. Dana yang seharusnya untuk pelayanan publik itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Menurut hasil audit BPKP Perwakilan Sultra, total kerugian negara mencapai Rp444.528.314.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Dua tersangka, Ariyuli dan Muchlis, telah resmi ditahan. Ariyuli mendekam di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara Muchlis di Rutan Kelas IIA Kendari. Keduanya akan ditahan selama 20 hari, mulai 16 April hingga 5 Mei 2025.
Sementara itu, tersangka Hj. Nahwa Umar belum menjalani penahanan karena alasan kesehatan.
Penulis : Falonk