• Redaksi
Tuesday, May 20, 2025
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

BREAKING NEWS : Eks Sekda Kendari Jadi Tersangka Korupsi

AmanahSultra by AmanahSultra
in Hukrim
0
BREAKING NEWS : Eks Sekda Kendari Jadi Tersangka Korupsi

Tersangka korupsi yang ditetapkan Kejari Kendari.

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Dugaan korupsi kembali mencoreng birokrasi Pemerintah Kota Kendari. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana belanja rutin Bagian Umum Setda Pemkot Kendari tahun anggaran 2020.

Ketiganya adalah Ariyuli Ningsih Lindoeno (39), mantan bendahara pengeluaran yang kini bertugas di Dinas Kominfo, Muchlis (39) pembantu bendahara serta Hj. Nahwa Umar, SE., MM (62), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari tahun 2020, yang juga bertindak sebagai pengguna anggaran.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat resmi Kajari Kendari tertanggal 16 April 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, mengungkapkan, penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan belanja seperti Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Belanja Langsung (LS).

“Banyak kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan, alias fiktif. Tapi anggarannya tetap dicairkan dan dipertanggungjawabkan seolah-olah telah dilakukan,” beber Aguslan.

Item kegiatan yang disoroti antara lain: penyediaan jasa komunikasi, listrik, cetakan, makanan-minuman, hingga perawatan kendaraan dinas. Dana yang seharusnya untuk pelayanan publik itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Menurut hasil audit BPKP Perwakilan Sultra, total kerugian negara mencapai Rp444.528.314.

Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Dua tersangka, Ariyuli dan Muchlis, telah resmi ditahan. Ariyuli mendekam di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara Muchlis di Rutan Kelas IIA Kendari. Keduanya akan ditahan selama 20 hari, mulai 16 April hingga 5 Mei 2025.

Sementara itu, tersangka Hj. Nahwa Umar belum menjalani penahanan karena alasan kesehatan.

Penulis : Falonk

Previous Post

Drama Kejar-kejaran Polisi dan Kurir Narkoba di Konsel, Pelaku Berhasil Ditangkap, Bandar Lolos

Next Post

Risal Akman Geram Wanita di Konawe Pamer Foto Pakai Atribut Advokat

Next Post
Risal Akman Geram Wanita di Konawe Pamer Foto Pakai Atribut Advokat

Risal Akman Geram Wanita di Konawe Pamer Foto Pakai Atribut Advokat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Harkitnas Berbuah Manis, Polda Sultra “Panen” Penghargaan untuk Personel dan Masyarakat Berprestasi
  • Konawe Gemakan “Bangkit Bersama”, Harkitnas Momentum Refleksi hingga Janji Pembangunan Prabowo-Gibran
  • “Siaga Bencana”, Gerak Cepat Samapta Polres Konawe Bersihkan Jalan dari Pohon Tumbang
  • Ungkap Fakta Kelistrikan Konawe, Blak-blakan Soal K3 hingga “Pintu” Subsidi Pemerintah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In