AMANAHSULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, belum lama ini menggelar pengungkapan kasus peredaran Narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang bandar dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Kendari.
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNNP Sultra mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku pengedar barang haram tersebut. Mereka diantaranya, masing-masing berinisial AHB (33), AB (41) dan FT (26). Terduga pelaku AHB dan AB merupakan pengendali dari Lapas Kendari.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry mengatakan, kasus ini berhasil terungkap berkat laporan dari masyarakat pada Selasa (30/04/2019) lalu. Dimana dalam informasi tersebut bahwa di Wilayah Konawe akan ada transaksi Narkoba jenis Sabu.
” Kemudian dari laporan itu, tim bidang pemberantasan BNNP selanjutnya mendalami informasinya dan didapatkan informasi akan ada kurir (AHB) yang membawa Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Toraja,”ungkap Imron Korry dalam Presconference-nya, Senin (06/05/2019).
Setelah mendapakan Informasi itu, Kata Brigjend Pol Imron Korry, tim BNNP Sultra pun langsung diberangkatkan menuju Konawe. Usut punya usut setibanya dilokasi, tim kembali menerima laporan bahwa kurir pembawa sabu tersebut telah melakukan perjalanan dengan menggunakan bis dari Toraja menuju Kendari.
“Tim lalu mengikuti bis tersebut. Dan setelah ada penumpang yang turun sesuai dengan ciri-ciri yang di dapat dari laporan masyarakat, maka kurir ini kami tangkap,” tambah Imron.
Setelah berhasil diamankan, dari keterangan AHB, tim pemberantasan BNNP Sultra melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial AB di seputara Bundaran Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Kemudian kita kembangkan lagi kasusnya. Dan diperoleh informasi ada satu pelaku lain (FT) yang mengendalikan dari Lapas Kendari,”ucap Imron Korry
Lebih lanjut Kepala BNNP Sultra menjelaskan, “Setelah kami berkoordinasi dengan Kepala Lapas Klas IIA Kendari, kita pun berhasil mengungkap bandar dan pengendali sabu di dalam Lapas Klas IIA Kendari berinisial FT itu,”bebernya
Alhasil dari tangan terduga pelaku, barang bukti yang juga ikut diamanakan tim Pemberantasan BNNP Sultra, yakni berupa satu bungkus plastik bening yang berisi sabu seberat 1,052 gram, satu bungkus plastik bening yang berisi sabu yang dibalut menggunakan isolasi warna biru dengan kode II seberat 1,054 gram.
Tidak hanya itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku juga dijerat dengan pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal hukuman mati.
Laporan : Rajap
Editor : Ifal Chandra