AMANAHSULTRA.COM : MEDAN – Malang nian nasib Sri Hartati Susilawati, wanita berusia 49 tahun yang diketahui merupakan pegawai Kantor Pos di Kota Medan ini harus berhadapan dengan hukum, lantaran diduga terlibat melakukan Tindak Pidana Korupsi penjualan Materai senilai Rp2 miliar lebih.
Usut punya usut, aksi Sri Hartati Susilawati rupanya telah dilakukan olehnya dalam kurun waktu 2 tahun terhitung sejak November 2016 hingga Mei 2018.
“Di mana perbuatan terdakwa Sri yaitu telah menjual ribuan meterai 6.000 langsung kepada masyarakat dan tidak melakukan penyetoran uang hasil penjualan kepada kasir secara penuh,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Sarjani Sianturi, Minggu (5/5/2019).
Hebohnya lagi, dari hasil korupsi oleh Sri. Dirinya mampu membeli dua rumah mewah yang berada di di Jalan Matahari Blok 5 No. 83 Perumnas Helvetia Medan sesuai KTP dan di Jalan Karya Wisata Komplek Dosen USU No 17, Kel. Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan.
Meski demikian, dalam kasus tersebut rupanya terdakwa Sri tidak sendiri. Satu pejabat yang diketahui merupakan Manajer Keuangan dan Benda Pos Materi (BPM) Kantor Pos Medan, Marudut Nainggolan juga disebut-sebut ikut andil dalam proyek itu.
“Jadi terdakwa Sri Hartati bersama-sama dengan Marudut Nainggolan (berkas terpisah) selaku Manager Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan pada bulan Nopember tahun 2016 sampai Mei tahun 2018 bertempat di Kantor PT Pos Indonesia Kantor Pos Medan 2000 di Jalan Pos Nomor 1, Kesawan, Medan Barat,”kata Sarjani.
Parahnya lagi, materai yang menjadi sasaran korupsi oleh kedua terdakwa itu, dilakukan dengan cara mengelabui pegawasan dengan mengganti Materai dengan Kertas HVS.
“Nah pada saat itu terdakwa yang leluasa masuk ke ruangan penyimpanan benda Materai karena memiliki kunci yang diberikan Marudut. Lalu Sri menggunakan kardus dan amplop bekas materai Rp 6.000 yang telah terjual kemudian mengisinya kembali dengan kertas HVS yang dieratkan kembali dengan rapi dimasukkan kembali ke dalam kardus materai kemudian diikatkan dengan tali pengikat tanpa merusak segel,”beber JPU Kejari Medan
Lebih lanjut Sarjani Sianturi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada 17 Mei 2018, dimana saksi Ringgo Vallerie melakukan pemeriksaan persediaan Benda Pos dan Materai (BPM) di Kantor Pos Medan.
“Saksi mencetak laporan bulanan persediaan benda materi yang ada di Web Sistem Informasi Manajemen Konsunyasi dan Filateli sehingga diketahui persedian benda materai sebanyak materai Rp 3.000 sebanyak 153.400 lembar dan materai Rp 6.000 sebanyak 2.218.350 lembar,”paparnya
Setelah itu,saat Manajer Keuangan Benda Pos dan Materai (BPM) Kantor Pos Medan, Yaverni Nelsy, melakukan pengecekan fisik, ternyata di temukan kekurangan sebanyak 349 ribu lembar materai.
“Ternyata dari materai Rp 3.000 sebanyak 153.400 lembar dan materai Rp 6.000 sebanyak 1.869.350 lembar. Jumlah fisik yang tersedia di dalam gudang, ada kekurangan sebanyak 349.000 lembar,”pungkasnya
Laporan : Ocha
Editor : Ifal Chandra
Sumber : Kompas.com