AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia menyediakan makanan untuk para narapidana (Napi). Tidak terkecuali di Kota Kendari.
Setiap harinya, para terpidana khususnya di Lapas Kelas II A Kendari, diberi jatah makan sebanyak tiga kali, yakni pagi, siang dan malam.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Sofyan mengatakan biaya makan para napi di Lapas Kelas II A Kendari senilai Rp12 ribu.
“12 ribu ini adalah biaya makan dalam sehari. Satu hari para napi makan sebanyak tiga kali. Artinya, dalam satu kali makan, napi dijatah Rp4 ribu,” jelas Sofyan kepada AmanahSultra.com, melalui via selulernya, Minggu (19/05/2019).
Sofyan mengungkapkan penerapan jatah makan senilai Rp12 ribu perhari untuk narapidana telah sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan di Indonesia.
“Dulu (biaya makan untuk para narapidana) hanya Rp9 ribu (perhari). Lalu naik lagi, naik lagi,” beber Sofyan
Lebih lanjut Sofyan mengungkapkan penerapan jatah makanan ini berlaku untuk semua napi yang ada di Lapas, baik itu kasus korupsi maupun kasus pidana umum lainnya.
“Tidak ada napi yang diistimewakan atau dibeda-bedakan, semua sama menjalani hukuman sesuai perbuatan yang dilakukan dimasa lalu,” katanya
Laporan: Rajap