AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Setelah melalui proses yang cukup alot, Adrianus Pattian pelaku pedofilia yang sempat menghebohkan jagad Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berbuntut panjang.
Pasca kasus tersebut di ambil alih oleh Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada beberapa waktu lalu. Belum lama ini, pihak Kepolisian juga telah menyerahkan berkas perkara Adrian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisan Resor (Kapolres) Kendari , AKBP Jemi Junaidi kepada AmanahSultra.com, Kamis (9/5/2019).
“Dari lima laporan polisi itu sudah kita lengkapi, kemudian tadi sudah tahap satu penyerahan berkas perkara ke kejaksaan, kita berkoordinasi dengan Polda Sultra. Direskrimum Polda Sultra yang memeriksa tersangka dan Polres Kendari meriksa saksi serta pihak pelapor,”ucapnya
Selain itu dijelaskan Kapolres bahwa sejauh ini Adrianus merupakan pelaku tunggal dengan motif mengidap gangguan kelainan dimana pelaku suka terhadap anak perempuan dibawah umur atau yang sering disebut dengan penyakit pedofilia.
” Kita akan melakukan pemeriksaan berkaitan hal itu dan berkoordinasi kepada tim psikologis untuk mengetahui sejauh mana pelaku memang ada perilaku yang menyimpang,”katanya
Kemudian dalam prosesnya, kata Jemi. Kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, sehingga nantinya Jaksa dapat menjerat Adrianus dengan pasal berlapis dan tentunya hukuman yang paling terberat yang terdapat dalam pasal 81 ayat 5 undang-undang tentang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002.
“Karena pasal 81 ayat 5, menjelaskan bahwa hukuman seberat-beratnya adalah hukuman seumur hidup, kemudian maksimal 20 tahun, hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau kebiri. Ini akan kami usulkan karena di pasal 81 mengatakan apabila sudah melakukan berulang-ulang,”tegasnya
Ditambahkan Jemi, target dari kepolisian tidak lain, agar mempercepat penuntasan kasus ini. Sehingga pihak keluarga korban bisa merasa puas dan tentunya hal itu juga bisa membebaskan anak-anak dari gangguan predator.
Untuk diketahui dalam berita sebelumnya pada Senin (29/4/2019) lalu, pelaku Adrianus Pattian telah melakukan penculikan dan pemerkosaan terhadap salah seorang siswi disalah satu SD di Kota Kendari sebut saja Mawar.
Adrianus Pattian sendiri sempat kabur dan bersembunyi di Hutan Nanga-nanga,Kecamatan Baruga, Kota Kendari, lantaran menjadi incaran oleh tim gabungan TNI dan Polri.
Namun sayang, usaha Adrianus untuk lolos dari kejaran pihak aparat terpatahkan saat tim gabungan TNI dan Polri berhasil meringkusnya (Adrianus_red) di Jalan Jati Raya 3, Belakang kantor lurah Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (1/5/2019) Kemarin.
Laporan : Aryani
Editor : Ifal Chandra