AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Bea Cukai Kendari melakukan pemusnahan barang bukti ballpress atau pakean bekas ilegal, hasil rampasan negara senilai 1,5 miliar.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, di halaman depan Markas Komando (Mako) Lanal Kendari, Kamis (26/09/2019).
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan, pemusnahan ballpress sebanyak 677 bales terdiri dari pakaian bekas 292 bales dan sepatu bekas 385 bales.
Balepress yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan kapal KLM Bumi Lestari pada 17 Januari 2019 lalu.
“Barang bukti ini berasal dari Wakatobi menuju ke Kendari dan khusus dari pihak TNI AL ikut mengawal penarikan kapal itu,”ucap Moyo.
Olehnya itu kata Moyo, selama proses penyidikan dan penuntutan pun, Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Hingga saat ini, ratusan Ballpress telah mendapat surat keputusan pengadilan negeri wangi-wangi.
“Surat putusan dengan nomor 41/Pid.Sus/2019/PN Wgw tanggal 20 Agustus 2019. Satu orang terdakwa dinyatakan bersalah dengan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tutup Moyo.
Laporan : Aryani Fitriana
Editor : Ifal Chandra