AMANAHSULTRA.ID : KONSEL – Temuan Money Politik dari salah satu Tim Sukses (Timses) Paslon Cabup Konawe Selatan (Konsel), rupanya kian menjadi sorotan dari berbagai element masyarakat.
Salah satunya berasal dari Jaringan Pemuda Pemerhati Pemilu dan Pilkada (JP3) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dimana, massa demonstrasi yang tergabung dalam JP3 Sultra tersebut, menyambangi kantor Bawaslu dan Gakkumdu Konsel, Selasa (8/12/2020).
Kedatangan massa aksi itu tidak lain yakni menuntut agar Bawaslu dan Gakkumdu Konsel berani menuntaskan kasus temuan money politik yang terjadi di Konsel.
“Kami ingin Bawaslu tegas dalam menuntaskan kasus money politik di Konsel, “ungkap utur Koordinator aksi JP3 Sultra, Irhas Saputra
Selain itu Irhas menegaskan, Bawaslu Konsel harus bertindak tegas kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel yang kedapatan melakukan money politik. Sebab, kata dia hingga saat ini Paslon tersebut masih bebas.
“Harus ada sanksi tertentu apalagi kasusnya kemarin viral, “tegasnya
Menurutnya, Paslon Pilkada bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran money politik sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kemudian lanjut Irhas, dalam frasa Undang-Undang tersebut di ayat 2 menyatakan bahwa sanksi administratif berlaku untuk Paslon apabila terbukti melakukan money politik.
“Jika merujuk pada aturan itu, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai Paslon kepala daerah jika melakukan money politik, “jelasnya
Ditambahkan Irhas bahwa, dalam video berdurasi 20 detik yang viral tersebut secara jelas nampak seorang warga akan menyebarkan amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp100 ribu untuk dibagikan kepada warga.
“Dimana kita bisa saksikan bahwa dalam video yang berdurasi 21 detik itu, ada pengakuan dia suruhan salah satu Paslon, “ujarnya
Olehnya itu, diapun berharap agar Bawaslu maupun Gakkumdu Konsel memproses secara tegas Paslon yang terbukti melakukan pelanggaran money politik itu.
“Kami berharap agar diproses sesuai dengan aturan dan tahapan yang berlaku, “pungkasnya
Laporan : Yusuf
Editor : Falonk