AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Sejak awal tahun 2020, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menangani 5 kasus tindak kriminal narkoba, dan mengamankan 7 orang tersangka.
Dari 7 orang tersangka tersebut, terdapat 6 tersangka penyalahgunaan sabu-sabu, 2 diantaranya merupakan narapidana (napi) Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari dan 1 tersangka pengedar sekaligus pemakai obat terlarang, pil PCC.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kastresnarkoba) Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra SH mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas (Kalapas) Kelas II A Kendari jika sindikat jaringan narkoba tersebut merupakan napi disana.
“Sudah menjadi komitmen kami bersama Kalapas. Pihak lapas mendukung dengan memberikan informasi dan akses kepada kami, jika ada napi terlibat kasus narkoba,” katanya, Kamis (30/01/2020).
Lanjut, kata Gusti, pihaknya juga akan melakukan pencegahan dan sosialisasi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba. Hal itu dilakukan untuk mencegah secara dini.
“Untuk di Lapas kita masih koordinasi, jika sewaktu-waktu diberikan ruang kita lakukan sosialisasi di sana (Lapas),” tungkasnya.
Perlu di ketahui juga, berkas perkara untuk ke 7 tersangka tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan, dikarenakan masih sementara proses sidik di kepolisian.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 42,56 gram dan 60 butir pil paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) seberat 31,18 gram.
Sehingga tujuh tersangka hasil pengungkapan bulan Januari 2020, dijerat Pasal 114, Pasal 112 atau Pasal 152 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Laporan : Aryani fitriana