AMANAHSULTRA.COM : KONAWE – Seorang Kades dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di amankan Tim Khusus (Timsus) Reserse Kriminal Polres Konawe, ketika bermain judi joker di Kantor Camat Wonggeduku.
Ketiga tersangka diantaranya, Kepala Desa Waturai Rudin (66), Suyono (44) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Sawaludin (48) sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di Kecamatan Wonggeduku Barat.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Husni Abda mengatakan, penagkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kantor Camat Wonggeduku Barat kerap dijadikan tempat bermain judi yang melibatkan Kades dan beberapa ASN Pemerintah Kecamatan.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka yang lagi asyik bermain judi di dalam ruang Kantor Kecamatan Wonggeduku Barat,” ungkapnya, Jumat (13/03/2020).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengn Pasal 303 ayat 1 Kuhp tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa 108 lembar kartu joker dan uang hasil taruhan kurang lebih Rp 600.000.
Laporan : Rido
Editor : Aryani fitriana