AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Dugaan Korupsi di Lingkup Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali bergulir.
Dimana sebelumnya, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Mereka diantaranya Direktur PT. Toshida Indonesia, Yusmin selaku Mantan Kabid Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM, Mantan Plt Kadis ESDM Sultra, Buhardiman dan Umar selaku General Manager PT. Toshida Indonesia.
Teranyar, Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sultra, Andi Azis juga terseret dalam dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Toshida Indonesia itu.
Hal tersebut dikatakan oleh Asisten Tindak Pidana Khisus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Choliq, Senin, (6/12/2021)
“Jadi tangga 1 Desember kemarin, yang bersangkutan yakni AA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, “ungkapnya
Lanjutnya, “Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan mekanisme laporan perkembangan penyidikan dan ekspose perkara, tersangka AA ini selaku Kadis ESDM berperan dalam menetapkan RKAB, “tambah Setyawan
Meski demikian kata Aspidsus Kejati Sultra, AA belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Akan tetapi dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap yanh bersangkutan (Andi Azis).
“Saat ini kami belum memanggil AA sebagai tersangka, kalau sebagai saksi kita sudah panggil berkali-kali. Saat ini sudah ada empat puluh saksi dan ada enam ahli yang kami periksa. Mungkin dalam waktu dekat ini besok atau lusa kita pinggil yang bersangkutan, “ucapnya
Untuk diketahui berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, kasus tersebut merugikan negara Rp495 Miliar lebih.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, mereka pun disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tabun 2021.
Penulis : Falonk