AMANAHSULTRA.ID : KONUT – PT Indo Trading Mineral (ITM) rupanya menyimpan masalah yang cukup luar biasa. Rumornya persuahaan yang bergerak dibidang pertambangan ini aktivitasnya ilegal.
Perusahaan itu (ITM) beroperasi di Kecamatan Marombo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
PT ITM sendiri merupakan jenis Izin Usaha Penambangan (IUP) OPK dengan jenis operasi angkut jual.
Perusahaan ini memiliki susunan direksi yakni Darmawan sebagai Direktur Utama, Ang Rijanto Direktur dan Mohammad Antoni sebagai Komisaris.
PT Indo Trading Mineral beralamat di Jalan Gading Griya Lestari Blok F1 No 15, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Masalah yang tersandung dalam aktivitas PT ITM disoal oleh Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut), Jefri.
Berdasarkan info dari berbagai sumber yang dihimpun olehnya, ia menyebut bahwa jika PT ITM diduga menambang dilahan celah antara PT BKU dan PT KNN.
Sehingga ia pun terheran, sebab siapa oknum yang melegalkan penambangan PT ITM di Blok Morombo.
“Dugaan penambangan dilahan celah ini terjadi sudah selama 6 bulan. APH kita kecolongan kalau selama waktu itu tidak ada penindakan, “ungkapnya kepada AmanahSultra,id, Jumat (3/11/2010)
Bahkan herannya Jefri, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas penambangan PT ITM di Blok Morombo.
“Kalau mereka tidak tau, kami (P3D red) akan menyambangi mereka lewat aksi demonstrasi untuk menyampaikan hal tersebut bahwa di sana (Blok Morombo red) ada dugaan penambangan ilegal, “ucapnya
Lebih lanjut Jefri yang juga putra daerah Konut meminta langkah tegas APH, Pasalnya PT ITM diduga kerap kucing-kucingan dengan APH.
Selain itu Jeje sapaan akrab Jefri membeberkan bahwa PT ITM diduga melanggar sejumlah regulasi terkait aktivitasnya.
“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, “jelasnya
UU Kehutanan ini berbunyi kata Jefri setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan.
“Yakni tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan, “beber Jefri
Selain itu sambung Jefri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), ”pungkasnya
Sementara itu saat tim Media AmanahSultra.id mencoba mengklarifikasi ihwal tersebut melalui pesan WhatsApp, pihak Managemen PT ITM tak memberikan respon sama sekali.
Penulis : Ulya