AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Berbicara soal aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya masih menjadi banyak sorotan dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya seruan soal tambang datang dari Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut).
Kepada Amanahsultra.id, Jefri yang merupakan Pengurus Besar P3D Konut, mengatakan bahwa dua perusahaan tambang yang berada di blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara aktivitasnya diduga ilegal.
Tambang itu kata Jefri yakni PT. Hafar Indotech dan PT. Sangia Perkasa Raya (SPR)
“Kami duga sudah banyak pelanggaran mulai dari masih beraktivitasnya beberapa IUP yang berstatus Quo atau tumpang tindih dengan PT. Antam sesuai surat ESDM Sultra dengan SK No 5404.521 Tanggal 18 desember 2018 tentang pemberhentian Sementara 11 IUP yang tumpang tindih dengan PT. Antam di antaranya PT. Hafar Indotech Dan PT. Sangia Perkasa Raya serta putusan MA No 225.K/TUN 2014 Dan Perkara 69/G/2018/PTUN.JKT 2018, “jelasnya, Kamis (25/3/2021)
Tak berhenti sampai disitu kata Jefri, kedua perusahaan ini diduga menambang Tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Yah kita lihat saja peta kedua IUP Perusahan tersebut banyak masuk dalam Kawasan Hutan, “ucapnya
Bukan hanya itu saja, Jeje sapaan Jefri menerangkan bahwa PT. Hafar dan Sangia diduga kuat telah melakukan pencemaran Lingkungan, tidak adanya Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Terminal Khusus (Tersus) yang tidak ada/terdaftar.
“Perushaan ini juga memakai dokumen perrusahan lain dan masih ada lagi beberapa pelanggaran lainnya, “ujarnya
Lebih lanjut Jeje bilang, dengan beberapa dugaan pelanggaran ini, Kedua perusahaan itu rupanya tidak tersentuh Oleh Aparat Penegak Hukum serta Instansi terkait.
“Nah hal ini menjadi tanda tanya besar. Apa lagi kami sudah mengantongi dokumentasi perusahaan yang kami duga kuat melakukan Ilegal mining, “tegasnya
Sementara itu hal senada juga dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) P3D Konut, Iyang Moita.
Iyang menjelaskan bahwa sesuai data yang pegang olehnya, IUP PT. Hafar Indotech ini telah berakhir sesuai SK No 373 Tahun 2011 dan pasti tidak akan ada perpanjangan.
“Karena IUP PT. Hafar ini dalam sengketa atau tumpang tindih (Quo) dengan PT. Antam, “ungkapnya
Sedangkan untuk PT. Sangia Perkasa Raya kata Iyang, IUP nya ada dan terbit pada tahun 2012 dan kemungkinan juga masanya telah berakhir Juga.
“Apa lagi dana CSRnya sampai saat ini belum jelas dilaksanakan kedua perusahan ini. Padahal sesuai Undang-undang itu wajib dilaksanakan oleh perusahaan, “bebernya
Bahkan kata Iyang, pada Selasa (23/02/2021) kemarin. Pihaknya telah menggelar Aksi demonstrasi di Polda Sultra. Akan tetapi dalam waktu dekat ini pihaknya akan bertandang di Kantor Gubernur Provinsi Sultra untuk melaporkan kasus ini.
“Kami akan segera meminta Gubernur Sultra membuat rekomendasi bahwa PT Hafar dan PT Sangia ini harus segala aktivitasnya di hentikan dan diproses sesuai UU yang berlaku, “tegasnya
Tak hanya itu, denga segala bentuk data dan dokumentasi yang dikumpulkan. Pihaknya juga
Akan melaporkan kasus ilegal mining kedua perusahaan itu ke Mabes Polri, Kementerian ESDM dan Kementrian KLHK serta KPK RI
“Serta kalau perlu ke Kejaksaan Agung Karena disini ada dugaan kami terdapat kerugian negara yang besar, “pungkas Iyang Moita Aktivis Asal Molawe
Penulis : Falonk