AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Perusahaan tambang PT. Cinta Jaya tak henti-hentinya menuai berbagai macam masalah.
Tak hanya melakukan kongsi kejahatan menggunakan cargo dan meminjamkan dokumen resmi ke perusahaan tambang lainnya.
Perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara (Konut) ini masih menyisahkan permasalahan yang cukup alot.
Bagaimana tidak, PT.Cinta Jaya diketahui telah menambang di Kawasan hutan diluar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya (PT.Cinta Jaya). Sehingga hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara.
Hal tersebut juga dikatakan oleh Ketua Umum (Ketum) Jaringan Advokasi Tambang Indonesia Sulawesi Tenggara (JATI Sultra), Enggi Indra Syahputra.
“Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Cinta Jaya kami duga telah merambah dalam kawasan hutan diluar wilayah IUPnya. Hal ini merupakan kejahatan lingkungan Ilegal minning yang tidak bisa dibiarkan begitu saja, “ungkapnya, Kamis, (26/3/2021)
Tak berhenti sampai disitu saja, perusahaan tambang tersebut, juga tidak pernah mempunyai itikad baik terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitasnya (PT.Cinta Jaya).
“Saya menduga akibat ulah aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Cinta Jaya membuat Desa Mandiodo seakan menjadi desa yang berlumur lumpur seperti warna ore nikel”,ujarnya
Sehingga Enggi bilang kuat dugaan bahwa PT. Cinta Jaya belum memiliki izin lingkungan.
“Karena jika sudah memiliki maka itu belum selesai, pasalnya jika kita melihat akibat dari aktivitas PT. Cinta Jaya yang mengakibatkan SD 5 Molawe tidak nampak seperti sekolah pada umumnya, “bebernya
“Izin lingkungan PT. Cinta Jaya harus dikaji ulang, kasian Anak-anak sekolah yang tidak nyaman belajar karena lumpur yang tidak hanya berada di halaman sekolah, bahkan didinding sekolahpun. sehingga untuk berlangsungnya proses belajar mengajar akibat lumpur dari aktivitas PT. Cinta Jaya, tidak nyaman, ”tambah Enggi
Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) nomor 32 Tahun 2009 pasal 59 Ayat (4).
Terakhir Enggi mengatakan akan melaporkan hal tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
“Kami telah mendapatkan beberapa dokumentasi perambahan kawasan hutan diluar IUP dan dampak lingkungan yang terjadi akibat aktivitas PT. Cinta Jaya, Selanjutnya kami akan melakukan aksi demonstrasi di KLHK dan Mabes Polri sekaligus melaporkan hal tersebut, “pungkasnya
Penulis : Falonk