AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Perseteruan tanah antar saudara yang terjadi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari kian makin seru.
Barusan ini Marwiah yang merupakan anak sulung dari ahli waris tanah yakni Almarhumah Hj. Mawiah menyambangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari, Selasa (25/7/2023).
Kedatangan Marwiah yang didampingi Kuasa Hukumnya Dahlan Moga, SH tidak lain untuk mempertanyakan sertifikat tanah seluas 468 m² yang diterbitkan oleh Awaludin Yunus anak dari adik bungsunya yakni Mulyani.
Dikantor BPN Dahlan Moga menyampaikan dugaan indikasi mafia tanah soal pengurusan sertifikat itu.

Ia pun sempat meminta data atau warkah dari sertifikat tersebut. Sebab pihaknya menyatakan keberatan dengan adanya sertifikat diatas lahan tersebut.
“Kita belum mendapatkan jawaban pasti dari Pihak BPN terkait dengan sertifikat yang dimaksud dan nomor berapa, “ungkapnya
Dahlan juga mengatakan akan bersurat ke BPN untuk dilakukan pertemuan untuk mengetahui secara pasti dasar-dasar pembuatan sertifikat. Karena apa yang ada di Kantor Kelurahan Nambo tidak memiliki data.
“Persoalan ini terjadi karena adanya peran dari BPN. Makanya BPN Kendari hari ini enggan membuka informasi seluas-luasnya, “jelas Dahlan Moga
Dalam waktu dekat ini bersama kliennya Dahlan akan menindak lanjuti proses tersebut dengan memasukkan surat keberatan secara resmi, agar kantor pertanahan bisa membuka sertifikat yang diindikasikan ada di atas tanah (Alm) Mawiah.
“Kita akan membuat surat keberatan secara resmi untuk proses lebih lanjutnya, agar pihak BPN bisa membuka sertifikat milik Almarhumah ibu dari klien saya, “benernya
Namun anehnya saat awak media ingin mengklarifikasi terkait hal itu, pihak BPN memilih bungkam atau tidak memberikan keterangan apapun.
Untuk diketahui, upaya konfirmasi kuasa hukum ahli waris tanah Marwiah di BPN merupakan tindak lanjut dari dugaan penerbitan izin sertifikat tanah asal-asalan oleh kantor Lurah Nambo saat dijabat oleh mantan lurah Rajamuddin.
Penulis : Man