AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Sidang lanjutan kasus kepemilikan Narkoba oleh terdakwa Komedian srimutlat Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (20/11/2019).
Sidang kali ini, Nunung dan July mengajukan Pledoi (Pembelaan) meminta kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan.
Hal itu dikatakan pengacara Nunung dan Suaminya, Wijoyono Hadi Sukrisno saat membacakan salinan pembelaan dalam proses persidangan tersebut.
Dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wijoyono meminta agar hakim memvonis Nunung selama enam bulan serta rehabilitasi dikurangi waktu yang sudah dijalani selama ini di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
“Saudara JPU kurang memahami rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial.
Seharusnya JPU tidak sampai pada tuntutan tersebut. Hal ini penting bagi supremasi hukum di Indonesia, “tegasnya
Dimana salah satu pertimbangan tim kuasa hukum saat membacakan pleidoi itu adalah, merujuk pada sejumlah pernyataan saksi ahli dalam persidangan.
Menurut Wijoyono hal itu seperti pendapat tenaga ahli dari RSKO Cibubur Herny Taruli Tambunan, bahwa Nunung menderita depresi dan juga penyakit lain seperti diabetes. Itu diduga membuat Nunung telah dirawat selama kurang lebih tiga tahun oleh psikiater di Jakarta.
“Menurut dokter RSKO, hanya butuh 5-6 bulan [rehabilitasi], “jelas Wijoyono.
Sementara itu, dalam persidangan, Nunung mengatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang menjadi tanggungjawabnya. Kata dia, setidaknya terdapat 13 orang anak yang masih memerlukan nafkah dari dirinya.
“Anak-anak saya masih sekolah, 13 anak angkat, anak kandung. Masih ada yang baru kelas 1 SD, 4 SD juga, “ujar Nunung.
Kemudian selama proses persidangan, Nunung juga mengatakan ibu kandungnya sedang mengalami kanker lidah dan harus dirawat di rumah sakit. Oleh karena itu Nunung meminta pertimbangan hakim mempertimbangkan pleidoinya.
Akibat perbuatannya, Nunung mengaku bersalah di hadapan majelis hakim dan dirinya sangat menyesal.
Untuk diketahui, Hakim akan melanjutkan pertimbangan untuk memvonis komedian itu pada Rabu, 27 November mendatang karena JPU tetap berpegang teguh pada tuntutannya.
Sebelumnya, JPU menuntut Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dengan pidana penjara selama 1,6 bulan. Namun pidana tersebut dapat diganti dengan menjalani rehabilitasi rawat inap.
Laporan : Ifal Chandra