AMANAHSULTRA.COM – KENDARI : Dua orang pria yakni Septian Cardani (28) dan Daniel (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran sering melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Kendari. Bahkan sudah 18 kali kedua pelaku ini melakukan aksinya.
Keduanya dibekuk oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendaru saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor di Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Senin (29/7/2019).
“Kami melakukan penyelidikan dengan cara seakan-akan hendak membeli motor tersebut. Saat tersangka membawa motor kami langsung melakukan penangkapan dan mengamankan motor tersebut, “ungkap Kapolsek Mandonga, AKP Jupen Simanjuntak, Jumat (02/07/2019).
Berdasarkan kronologis, Jupen mengatakan awalnya pada hari Rabu 24 Juli 2019 sekitar jam 16.00 Wita, salah seorang korban pelaku ini berkunjung kerumah keluarganya dan memarkir motor miliknya di depan PAUD Budi Lestari dengan kondisi motor di kunci leher.
“Korban berkunjung ke rumah keluarganya di punggolaka dan memarkirkan motor di depan rumah keluarganya, saat korban hendak pulang ternyata motornya sudah hilang dengan posisi kondisi kunci stan dan menutup tempat kunci kontak, “tutur Jupen.
Kemudian dalam modus operandi yang pelaku lakukan yakni berkeliling mencari sepeda motor yang memungkinkan untuk di ambil dengan cara memutus kabel kunci kontak bagian bawah lampu dengan menggunakan tang pemotong, selanjutnya menyambung kabel kunci kontak sudah diputuskan.
“Barang bukti yang baru kita temukan baru enam unit sepeda motor dan kami masih melakukan pengembangan. Dari enam motor tersebut satu unit sudah terjual di Konsel dengan harga yang bervariasi antara 3 juta sampai 5 juta, ” jelasnya
Untuk dikerahui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e, Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancam pidana minimal 9 tahun penjara.
Laporan : Aryani Fitriana
Editor : Ifal Chandra