AMANAHSULTRA.ID : KOLAKA – Perusahaan tambang PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) kembali menuai sorotan.
Belum lama ini, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh jebolnya tanggul penahan air tambang perushaan itu.
Akibatnya, pemukiman warga di Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka terendam pada Senin (17/5/2021).
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sultra, Saharuddin mengatakan, PT CNI diduga melanggar pasal 40 ayat 3 UU 20/2007 tentang penanggulangan bencana.
“Dimana setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi yang menimbulkan bencana harus dilengkapi dengan analisis resiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangannya, “ungkap Saharuddin dalam siaran persnya, Kamis (20/5/2021)
Lebih lanjut kata dia, keberadaan hutan di Desa Ponre Waru selama ini menjadi pusat mata air yang mampu mencukupi kebutuhan pertanian, perkebunan, dan kebutuhan konsumi warga desa.
“Sejak masuknya PT Ceria Nugraha Indotama, berbagai masalah sosio-ekologis yang mengancam ruang hidup masyarakat kian meningkat. Salah satunya adalah jebolnya tanggul tambang yang merendam pemukiman warga. Air bercampur lumpur berwana kuning masuk menggenangi rumah-rumah warga dan mencemari lingkungan mereka, “bebernya
Olehnya itu WALHI Sultra mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk segera mereview dan melakukan audit seluruh perizinan tambang serta menghentikan izin-izin baru industri ekstraktif yang ada di wilayah Sultra.
Tak sampai disitu, pihaknya juga mendesak DPRD Sultra untuk segera membentuk Pansus Pertambangan dan Bencana Ekologis untuk menyikapi persoalan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktifitas pertambangan.
“Kepada Gakum LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap masifnya bencana ekologis di Sultra yang ditengarai akibat dari pelanggaran lingkungan, “pungkas Saharuddin
Penulis : Falonk