AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Tim supervisi dan litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penelitian terhadap aktivitas beberapa pertambangan dan kehutanan di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini disapaikan oleh Wakil Ketua KPK, Dr. La Ode Syarif usai memberikan kuliah umum pada program magister hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) di Hotel Zahra, Senin (24/06/2019).
“Sebagaimana yang disampaikan oleh kepala dinas pertambangan, kami melihat ada banyak perusahaan pertambangan yang melalaikan aturan seperti tidak membayar dana jaminan reklamasi,” ujar La Ode Syarif.
Selain itu, La Ode Syarif juga mengungkapkan perusahaan pertambangan yang tidak melaporkan jumlah atau kegiatan yang dilakukan juga tidak luput dari tim penelitian lembaga antirasuah ini.
“Kalau kita lihat kan pertambangan kita ini besar. Tetapi pada saat yang sama, kontribusinya terhadap APBD menurut kadis pertambangan itu kurang dari 15 persen,”beber La Ode Syarif.
Olehnya itu, Wakil Ketua KPK RI ini meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara untuk meninjau ulang perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra.
Laporan : Rajap
Editor : Ifal Chandra