AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat dikenal dengan Sumber Daya Alamnya (SDA). Hampir diseluruh 17 Kabupate/Kota memiliki kekayaan tambang jenis ore nikel.
Meski demikian, tambang yang ada di bumi Anoa ini tak sedikit pula yang memiliki masalah hukum dan adnimistrasi. Bahkan belum lama ini, Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra.
39 IUP yang dicabut tersebut tersebar dibeberapa wilayah seperti, Konawe Utara 10 IUP, Konawe 9, Bombana 7, Kolaka 2, Kolaka Timur 1, Kolaka Utara 6, dan 4 di Buton.
Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra rupanya turut mendukung penertiban IUP yang dilakukan oleh pemerintah khususnya IUP yang ada di Sultra.
Meski demikian, Aksan yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sultra ini juga menjelaskan bahwa sebaiknya pemerinta memberikan nama dari 39 daftar perusahaan tambang yang IUPnya di cabut.
Sebab Aksan bilang, ada beberapa perusahaan tambang yang IUP-nya sudah dicabut namun masih melakukan aktivitas penambangan.
“Kok sekarang tiba-tiba dicabut, “ungkapnya kepada Media, Minggu (17/4/2022)
Olehnya itu ia berharap, Kementerian investasi mengumumkan alasan pencabutan IUP itu dan harus disampaikan faktor-faktor pencabutannya.
“Apakah IUP nya sudah berakhir atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) nya mereka tidak pernah dapatkan, atau sejak ditolaknya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai salah satu dasar pencabutan IUP, “jelas Aksan
Untuk diketahui, selain mencabut IUP, pemerintah juga memberikan penekanan dan ketentuan, yakni pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenaga kerjaan.
Dimana, pelaku usaha juga diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terutang, serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan izin usaha pertambangan.
Penulis : Falonk