AMANAHSULTRA.COM : KONSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) membuka tanggapan atau aduan masyarakat pasca mengumumkan hasil seleksi wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Konsel, Aliudin mengatakan, jmasa tanggapan atau aduan masyarakat tersebut dibuka selama 3 hari kerja, usai pengumuman hasil wawancara PPS yakni dari tanggal 15 sampai 17 Maret lalu.
“Ada masa tanggapan masyarakat yang kita buka dari tanggal 15 sampai 17 Maret. Tanggapan masyarakat tersebut muncul karena adanya calon anggota PPS yang terindikasi di data sistem informasi partai politik (Sipol), ada juga yang telah menjabat PPS dua periode, itu semua kita tampung,” katanya, Jumat (20/03/2020).
Setelah tiga hari masa tanggapan masyarakat dibuka, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan yang menjadi teradu. Klarifikasi tersebut dilakukan selama dua hari dengan tujuan untuk mencari kebenaran terhadap apa yang telah diadukan.
“Setelah masa tanggapan masyarakat, selanjutnya kita lakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Dan sebelumnya telah kami lakukan penelusuran dengan pendeteksian awal, yang terdeteksi kita sudah pertimbangkan serta yang belum terdeteksi itu muncul karena rekomendasi dari Bawaslu melalui Panwas dan juga data dari inventarisir masalah di PPS, serta aduan masyarakat secara pribadi,” jelas Aliudin.
Sementara itu dalam ketentuan yang telah tertuang dalam surat KPU RI No. 153 yang merupakan tindaklanjut dari Keputusan KPU No. 66, menyatakan ketika KPU Kabupaten menemukan calon anggota PPK ataupun calon penyelenggara badan adhock yang tercantum dalam data Sipol, maka terdapat tiga langkah untuk penyelesaiannya.
Untuk yang pertama yakni berkoordinasi dengan pihak Bawaslu, yang kedua melakukan klarifikasi terhadap partai politik dan yang ketiga klarifikasi terhadap yang bersangkutan (calon penyelenggara badan Adhock).
“Untuk pengaduan ini muncul dari beberapa kecamatan dengan jumlah lebih dari sepuluh kasus aduan. Sementara yang dominan adalah aduan terkait calon penyelenggara yang masuk dalam Sipol dan pengurus partai,” ucapnya.
Setelah diklarifikasi terhadap yang bersangkutan, rata-rata mereka mengaku tidak mengetahui jika dirinya masuk dalam data Sipol dan merasa tidak pernah bergabung dengan partai manapun selama ini.
Laporan : Agus Muhaimin
Editor : Aryani fitriana