• Redaksi
Sunday, October 1, 2023
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Daerah

Usai Perekrutan PPS, KPU Konsel Buka Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Selama Dua Hari

admin by admin
in Daerah, Metro
0
Usai Perekrutan PPS, KPU Konsel Buka Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Selama Dua Hari

Ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.COM : KONSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) membuka tanggapan atau aduan masyarakat pasca mengumumkan hasil seleksi wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Konsel, Aliudin mengatakan, jmasa tanggapan atau aduan masyarakat tersebut dibuka selama 3 hari kerja, usai pengumuman hasil wawancara PPS yakni dari tanggal 15 sampai 17 Maret lalu.

“Ada masa tanggapan masyarakat yang kita buka dari tanggal 15 sampai 17 Maret. Tanggapan masyarakat tersebut muncul karena adanya calon anggota PPS yang terindikasi di data sistem informasi partai politik (Sipol), ada juga yang telah menjabat PPS dua periode, itu semua kita tampung,” katanya, Jumat (20/03/2020).

Setelah tiga hari masa tanggapan masyarakat dibuka, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan yang menjadi teradu. Klarifikasi tersebut dilakukan selama dua hari dengan tujuan untuk mencari kebenaran terhadap apa yang telah diadukan.

“Setelah masa tanggapan masyarakat, selanjutnya kita lakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Dan sebelumnya telah kami lakukan penelusuran dengan pendeteksian awal, yang terdeteksi kita sudah pertimbangkan serta yang belum terdeteksi itu muncul karena rekomendasi dari Bawaslu melalui Panwas dan juga data dari inventarisir masalah di PPS, serta aduan masyarakat secara pribadi,” jelas Aliudin.

Sementara itu dalam ketentuan yang telah tertuang dalam surat KPU RI No. 153 yang merupakan tindaklanjut dari Keputusan KPU No. 66, menyatakan ketika KPU Kabupaten menemukan calon anggota PPK ataupun calon penyelenggara badan adhock yang tercantum dalam data Sipol, maka terdapat tiga langkah untuk penyelesaiannya.

Untuk yang pertama yakni berkoordinasi dengan pihak Bawaslu, yang kedua melakukan klarifikasi terhadap partai politik dan yang ketiga klarifikasi terhadap yang bersangkutan (calon penyelenggara badan Adhock).

“Untuk pengaduan ini muncul dari beberapa kecamatan dengan jumlah lebih dari sepuluh kasus aduan. Sementara yang dominan adalah aduan terkait calon penyelenggara yang masuk dalam Sipol dan pengurus partai,” ucapnya.

Setelah diklarifikasi terhadap yang bersangkutan, rata-rata mereka mengaku tidak mengetahui jika dirinya masuk dalam data Sipol dan merasa tidak pernah bergabung dengan partai manapun selama ini.

Laporan : Agus Muhaimin

Editor : Aryani fitriana

Previous Post

Minimnya APD di Bahteramas, Petugas Medis Diduga Mogok Kerja

Next Post

Waspada Corona, DPKAD Konsel Berlakukan Cek Suhu Tubuh

Next Post
Waspada Corona, DPKAD Konsel Berlakukan Cek Suhu Tubuh

Waspada Corona, DPKAD Konsel Berlakukan Cek Suhu Tubuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


[mc4wp_form id="274"]


Categories

  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Tarik Ulur Investor di Pulau Mapara Labengki, Ulayat Rakyat Terancam Melarat
  • Aksi Liar Tambang PT SBP, Nambang Nikelnya di Kawasan Hutan Produksi Terbatas?
  • Anton Timbang Raih Penghargaan Sosok Peduli UMKM di ‘Sultra Awards 2023’
  • ‘Sultra Awards’, AJP Dinobatkan Sebagai Legislator Berdedikasi, Peduli dan Merakyat
  • Redaksi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In